Pilihan EditorSDSMASMP

PPDB Dihapus, SPMB 2025 Hadir dengan 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru

×

PPDB Dihapus, SPMB 2025 Hadir dengan 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru

Sebarkan artikel ini
Image Credit Sean Filo Muhamad/Antara - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Image Credit Sean Filo Muhamad/Antara - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa sistem baru ini mengusung empat jalur penerimaan siswa untuk meningkatkan keadilan dan pemerataan akses pendidikan.

“Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yaitu domisili atau tempat tinggal murid, prestasi, afirmasi, dan mutasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Empat Jalur Penerimaan Siswa dalam SPMB 2025

  1. Jalur Domisili
    Jalur ini merupakan pengembangan dari sistem zonasi pada PPDB sebelumnya. Nantinya, aturan akan lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Jalur Prestasi
    Siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik bisa masuk melalui jalur ini. Selain prestasi olahraga dan seni, pemerintah juga memasukkan aspek kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau aktif dalam organisasi seperti Pramuka.
  3. Jalur Afirmasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas untuk memastikan kesempatan pendidikan yang lebih merata.
  4. Jalur Mutasi
    Dikhususkan bagi anak-anak yang orang tuanya dipindahtugaskan ke daerah lain, termasuk anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Bukan Sekadar Ganti Nama

Mendikdasmen menegaskan bahwa perubahan PPDB menjadi SPMB bukan hanya soal nama, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih adil dan inklusif.

“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujar Abdul Mu’ti.

Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa menjadi lebih fleksibel dan dapat mengakomodasi berbagai kondisi siswa di Indonesia.


Pertanyaan Umum FAQ: SPMB 2025 – Sistem Baru Penerimaan Murid


1. Apa itu SPMB?

SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah sistem baru yang menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) mulai 2025. Sistem ini mengatur penerimaan siswa berdasarkan empat jalur utama.

2. Apa perbedaan SPMB dengan PPDB?

Perbedaannya terletak pada sistem penerimaan yang lebih fleksibel dan inklusif. Jika PPDB lebih berfokus pada sistem zonasi, SPMB memiliki empat jalur penerimaan:

  • Domisili (Zonasi yang diperbarui)
  • Prestasi (Akademik, Non-Akademik, dan Kepemimpinan)
  • Afirmasi (Siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas)
  • Mutasi (Anak pegawai yang dipindah tugas dan anak guru di sekolah tertentu)

3. Apakah sistem zonasi masih berlaku dalam SPMB?

Ya, tetapi dengan perubahan. Jalur domisili tetap mempertimbangkan lokasi tempat tinggal siswa, namun dengan fleksibilitas yang lebih baik sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

4. Siapa saja yang bisa mendaftar melalui jalur prestasi?

Siswa yang memiliki prestasi akademik (seperti nilai ujian atau ranking sekolah) dan non-akademik (seperti olahraga, seni, dan kepemimpinan dalam organisasi seperti OSIS atau Pramuka) bisa mendaftar melalui jalur ini.

5. Apa yang dimaksud dengan jalur afirmasi?

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan.

6. Bagaimana dengan anak guru dan pegawai yang dipindah tugas?

Anak guru yang mengajar di sekolah tertentu serta anak pegawai yang orang tuanya dipindahkan tugasnya ke daerah lain dapat mendaftar melalui jalur mutasi.

7. Kapan SPMB mulai diberlakukan?

SPMB akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025.

8. Apakah setiap sekolah harus mengikuti sistem SPMB?

Ya, SPMB akan menjadi sistem nasional yang wajib diikuti oleh sekolah negeri di seluruh Indonesia. Namun, kebijakan teknisnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

9. Apakah sekolah swasta juga harus mengikuti SPMB?

Tidak. Sekolah swasta tetap memiliki kebijakan penerimaan siswa masing-masing, tetapi mereka dapat mengadopsi sistem ini jika diperlukan.

10. Bagaimana cara mendaftar melalui SPMB?

Mekanisme pendaftaran SPMB akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, namun secara umum prosesnya akan dilakukan secara daring (online) seperti PPDB sebelumnya.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates