Indonesia Updates
TangerangBeritaNasional

Penahanan Kades Kohod, Warga Alar Jiban Rayakan Syukuran dengan Cukur Gundul Massal

×

Penahanan Kades Kohod, Warga Alar Jiban Rayakan Syukuran dengan Cukur Gundul Massal

Sebarkan artikel ini
Image Credit Saadatuddaraen/RRI - Warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang syukuran nazar cukur botak atas penahanan enpat tersangak dugaan pemalsuan SHGB/SHM pagar laut Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).
Image Credit Saadatuddaraen/RRI - Warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang syukuran nazar cukur botak atas penahanan enpat tersangak dugaan pemalsuan SHGB/SHM pagar laut Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Suasana di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, begitu berbeda dari biasanya pada Selasa (25/2/2025). Sekitar 50 warga Alar Jiban berkumpul di satu tempat, bukan untuk melakukan aksi protes atau unjuk rasa, melainkan untuk mencukur rambut mereka hingga botak. Ritual cukur massal ini mereka lakukan sebagai bentuk syukur atas penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, yang terjerat kasus pemalsuan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) pagar laut.

Aksi unik ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat sekitar tetapi juga menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan praktik ilegal yang merugikan warga. Menurut Oman, salah satu warga yang mengikuti aksi ini, cukur gundul tersebut merupakan nazar yang telah lama mereka niatkan. “Kami sudah berjanji, jika kepala desa Arsin dan Sekdes Ujang Karta ditangkap atau ditahan, kami akan mencukur rambut kami hingga botak secara massal,” ungkapnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod dan aparat desa lainnya berawal dari dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik pagar laut di daerah tersebut. Selain Arsin, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang lainnya yang berperan sebagai penerima kuasa.

Menurut laporan kepolisian, keempat tersangka diduga telah melakukan rekayasa dokumen yang berujung pada penguasaan lahan secara ilegal. “Mereka melakukan pemalsuan dokumen dengan modus mengubah kepemilikan tanah negara menjadi hak milik pribadi. Ini jelas tindakan melanggar hukum yang merugikan banyak pihak, terutama warga sekitar yang selama ini mengandalkan area tersebut untuk kehidupan mereka,” ujar seorang penyidik dari Bareskrim Polri.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama, dengan beberapa tahapan pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen yang mencurigakan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), keempat tersangka langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Kebahagiaan Warga yang Merasa Mendapat Keadilan

Bagi warga Alar Jiban, penahanan ini menjadi kabar baik yang telah lama mereka nantikan. Selama bertahun-tahun, mereka merasa hak mereka atas tanah dan laut yang mereka kelola secara turun-temurun telah dirampas secara tidak adil oleh oknum perangkat desa.

“Dari semalam kami sudah dapat kabar bahwa Pak Kades dan Sekdes ditahan. Kami langsung berkumpul dan melaksanakan cukur rambut massal ini sebagai bentuk syukur,” kata Oman.

BACA :   Penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Sementara Akibat Cuaca Buruk, Kecepatan Angin Capai 38 Knot

Dia menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. “Ini adalah bentuk ekspresi kami. Kami merasa keadilan akhirnya berpihak kepada masyarakat kecil,” tambahnya.

Syukuran juga diadakan setelah aksi cukur massal. Warga menggelar doa bersama serta makan bersama sebagai bentuk perayaan kecil atas langkah hukum yang telah diambil terhadap para tersangka.

Dampak dari Kasus Ini

Penahanan empat tersangka ini memberikan efek domino bagi pemerintahan desa. Saat ini, roda pemerintahan di Desa Kohod berada dalam kondisi yang kurang stabil. Beberapa tugas administratif sempat terhambat akibat penahanan dua pejabat desa tersebut.

Namun, pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan menugaskan aparatur desa lainnya sebagai pejabat sementara. “Kami memastikan pelayanan publik di Desa Kohod tidak terganggu. Akan ada pejabat sementara yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan hingga ada keputusan lebih lanjut,” kata seorang perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Dari sisi hukum, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana jaringan pemalsuan dokumen ini bekerja. “Kami akan terus menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat,” ujar perwakilan dari kepolisian.

Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum

Dalam kesempatan tersebut, warga Alar Jiban juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri, yang telah mengungkap kasus ini secara transparan dan tegas.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polri yang telah bekerja dengan sangat profesional. Kasus ini diungkap dengan terang-benderang, tanpa ada hal yang ditutup-tutupi. Ini membuktikan bahwa hukum masih bisa berjalan dengan adil di negara kita,” kata Oman.

Ke depan, warga berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi dan para pemimpin desa yang baru nantinya benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat.

Penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya atas kasus pemalsuan dokumen pagar laut menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan bagi siapa pun yang terbukti bersalah. Aksi cukur gundul massal yang dilakukan oleh warga Alar Jiban mencerminkan kelegaan mereka setelah bertahun-tahun menghadapi dugaan ketidakadilan.

BACA :   Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi: Lima Terus Membaik, Sopir Truk Masih Belum Bisa Berkomunikasi

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa masyarakat harus terus mengawasi kinerja pemimpin mereka dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan. Sementara itu, langkah tegas dari kepolisian diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pejabat yang berniat menyalahgunakan wewenangnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang pun kini menghadapi tantangan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik pasca kasus ini.

Bagi warga, perjuangan mereka belum selesai. Mereka akan terus mengawal proses hukum agar para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dan keadilan benar-benar ditegakkan.


Pertanyaan Umum (FAQ): – Penahanan Kades Kohod dan Aksi Cukur Gundul Massal Warga


1. Mengapa Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, ditahan?

Arsin bin Asip ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

2. Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini?

Selain Kepala Desa Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta serta dua orang lainnya yang merupakan penerima kuasa juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Apa alasan warga Alar Jiban melakukan aksi cukur gundul massal?

Aksi ini merupakan bentuk syukuran warga atas ditahannya Kades Arsin dan Sekdes Ujang Karta. Mereka merasa telah lama menjadi korban ketidakadilan akibat penyerobotan lahan dan pagar laut oleh perangkat desa.

4. Berapa banyak warga yang ikut dalam aksi cukur gundul massal?

Sekitar 50 warga Alar Jiban mencukur rambut mereka hingga botak sebagai bentuk nazar dan ekspresi kegembiraan atas penahanan para tersangka.

5. Apakah ada rencana tindak lanjut dari warga setelah penahanan ini?

Warga Alar Jiban menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum benar-benar tuntas dan hak mereka atas lahan serta pagar laut dikembalikan.

6. Apa sikap Polri terhadap kasus ini?

Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara transparan. Berkas perkara empat tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) setelah pemeriksaan intensif.

7. Bagaimana kondisi hukum para tersangka saat ini?

Keempat tersangka saat ini sudah ditahan dan dalam proses hukum lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL