Indonesia Updates
JombangBeritaJawa TimurNasional

Pemuda di Jombang Bunuh Pekerja Minimarket Akibat Gagal Lamar Kekasih

×

Pemuda di Jombang Bunuh Pekerja Minimarket Akibat Gagal Lamar Kekasih

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Polisi mengevakuasi jasad korban pembunuhan Adi Ferdian Syah, warga Kediri di sebuah barbershop di Jombang.
Image Credit Istimewa - Polisi mengevakuasi jasad korban pembunuhan Adi Ferdian Syah, warga Kediri di sebuah barbershop di Jombang.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pemuda bernama Febri Wahyudi (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tega menghabisi nyawa seorang pekerja minimarket bernama Adi Ferdian Syah (24), warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Insiden tersebut dipicu oleh rasa sakit hati karena rencana lamaran pelaku kepada kekasihnya gagal.

Motif Pembunuhan

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa pelaku merasa marah setelah mengetahui kekasihnya menjalin hubungan dengan korban. Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah barbershop di Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota, pada Kamis (9/1/2025) malam.

“Motifnya sakit hati karena hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya memiliki hubungan dengan korban,” ujar AKP Margono, Jumat (10/1/2025).

Kronologi Kejadian

Awalnya, pelaku mengirimkan video asusila dirinya bersama sang kekasih kepada korban melalui pesan WhatsApp. Korban yang merasa tidak terima atas tindakan tersebut mendatangi pelaku di tempat kerjanya di barbershop.

Pertemuan itu berujung pada cekcok mulut hingga terjadi perkelahian fisik. Pelaku dipukul oleh korban. Tidak terima, pelaku mengambil pisau lipat dari dalam tasnya dan menyerang korban dengan menyabetkan pisau ke leher serta menusukkan ke dada korban.

Barang Bukti dan Penanganan Kasus

Polisi yang menerima laporan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau lipat, pakaian korban, handphone, dan sepeda motor pelaku.

“Modus pelaku mengirimkan video tersebut adalah agar pacarnya tidak menjalin hubungan dengan korban dan supaya acara lamarannya diteruskan,” jelas AKP Margono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.

BACA :   Siap-siap! Gaji Guru PPPK Semarang Cair Sabtu, Ini Kata Hevearita

Reaksi Publik dan Perhatian Polisi

Kasus ini menjadi sorotan karena motif pembunuhan yang berakar pada hubungan asmara. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan emosional yang dapat berujung pada tindak pidana dan merusak masa depan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh pihak kepolisian, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video yang menjadi pemicu konflik.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions) tentang Kasus Pembunuhan di Jombang


  1. Apa yang menjadi penyebab pembunuhan ini?
    Pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku, Febri Wahyudi, karena rencana lamarannya kepada sang kekasih gagal. Ia marah setelah mengetahui kekasihnya diduga menjalin hubungan dengan korban, Adi Ferdian Syah.
  2. Siapa pelaku dan korban dalam kasus ini?
    • Pelaku: Febri Wahyudi (26), warga Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Jombang.
    • Korban: Adi Ferdian Syah (24), pekerja minimarket asal Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, Kediri.
  3. Bagaimana kronologi kejadian pembunuhan ini?
    Pelaku mengirimkan video hubungan asusilanya dengan sang kekasih kepada korban melalui WhatsApp. Korban tidak terima dan mendatangi pelaku di tempat kerjanya, sebuah barbershop. Setelah adu mulut dan perkelahian, pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat hingga tewas.
  4. Apa motif pelaku melakukan pembunuhan?
    Pelaku ingin menggagalkan hubungan antara korban dan kekasihnya serta berharap rencana lamarannya dapat dilanjutkan.
  5. Di mana dan kapan peristiwa ini terjadi?
    Kejadian ini berlangsung di sebuah barbershop di Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota, pada Kamis (9/1/2025) malam.
  6. Apa langkah yang diambil polisi setelah kejadian ini?
    Polisi segera menangkap pelaku di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti berupa pisau lipat, pakaian korban, handphone, dan sepeda motor milik pelaku.
  7. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
    Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
  8. Apa pesan polisi terkait kasus ini?
    Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil keputusan secara emosional, terutama dalam situasi yang melibatkan konflik asmara, karena tindakan sembrono dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
  9. Bagaimana reaksi masyarakat terhadap kasus ini?
    Banyak masyarakat yang merasa prihatin dan terkejut dengan kasus ini, terutama karena motifnya yang berakar pada masalah pribadi yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa kekerasan.
  10. Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini?
    Kasus ini mengajarkan pentingnya pengendalian emosi, komunikasi yang baik, serta mengambil keputusan dengan kepala dingin agar tidak berujung pada tindakan kriminal.
BACA :   Siswi yang Terlibat Video Syur dengan Guru di Gorontalo Tertekan dan Trauma, Dinas PPA Beri Pendampingan

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
bungkus