Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. telah menghapus tagih kredit bagi 71.000 nasabah dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Indonesia.
Penghapusan piutang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet. Sebelumnya, bank-bank BUMN hanya dapat melakukan hapus buku tanpa kewenangan menghapus tagih kredit macet UMKM. Namun, dengan adanya regulasi baru ini, UMKM mendapatkan kesempatan untuk kembali bangkit tanpa terbebani utang macet.
Komitmen Pemerintah untuk UMKM
Dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 yang digelar pada Kamis (30/1/2025), Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. UMKM sendiri menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.
“Sebanyak 71.000 nasabah UMKM telah dihapus tagih utangnya oleh BRI. Ini adalah capaian yang menunjukkan komitmen pemerintah kepada masyarakat,” ujar Airlangga.
Selain penghapusan utang, pemerintah juga mendorong pertumbuhan sektor UMKM dengan memberikan kredit investasi khusus bagi sektor-sektor padat karya. Beberapa sektor yang menjadi prioritas termasuk industri tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, serta furnitur. Agar lebih meringankan beban pelaku usaha, pemerintah memberikan subsidi bunga kredit sebesar 5%.
Dampak Positif bagi UMKM
Dengan adanya penghapusan utang dan pemberian kredit investasi bersubsidi, UMKM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi serta memperluas pasar, termasuk mendorong ekspor produk lokal ke mancanegara.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penguatan inklusi keuangan sebagai fondasi utama dalam memastikan akses layanan keuangan yang merata bagi seluruh masyarakat. Saat ini, tingkat inklusi keuangan nasional telah mencapai 88,7% dan menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Target inklusi keuangan saat ini telah mencapai 88,7% dan akan terus menjadi prioritas dalam RPJPN 2025-2045,” tutup Airlangga.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku UMKM, membuka peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha, serta memperkuat ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu penghapusan tagih kredit UMKM?
Penghapusan tagih kredit UMKM adalah kebijakan pemerintah yang memungkinkan bank-bank BUMN untuk menghapus utang macet dari pelaku UMKM tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Siapa saja yang berhak mendapatkan penghapusan utang ini?
Nasabah UMKM yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah dan BRI berhak mendapatkan penghapusan tagih utang ini.
3. Apakah semua UMKM bisa mendapatkan penghapusan utang?
Tidak, hanya UMKM yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
4. Apakah ada bantuan lain selain penghapusan utang?
Ya, pemerintah juga memberikan kredit investasi dengan subsidi bunga 5% untuk sektor-sektor UMKM tertentu yang memiliki peran besar dalam perekonomian.
5. Bagaimana cara mengetahui apakah UMKM saya memenuhi syarat?
UMKM dapat menghubungi pihak BRI atau bank terkait untuk mengetahui kelayakan mereka dalam program ini.
6. Apa manfaat dari kebijakan ini bagi pelaku UMKM?
Manfaatnya antara lain mengurangi beban utang, memberikan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang, serta meningkatkan akses ke layanan keuangan yang lebih luas.
7. Apa target pemerintah selanjutnya dalam mendukung UMKM?
Pemerintah menargetkan peningkatan inklusi keuangan serta penguatan akses pembiayaan bagi UMKM dalam RPJPN 2025-2045.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL