FAQ – RPJMD Kota Bandung 2025–2029
1. Apa itu RPJMD?
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun. RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas kepala daerah terpilih.
2. Siapa yang menyusun dan membahas RPJMD?
RPJMD disusun oleh Pemerintah Kota Bandung berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih, kemudian dibahas bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus), dalam hal ini Pansus 10 DPRD Kota Bandung.
3. Apa misi utama dalam RPJMD 2025–2029?
RPJMD 2025–2029 mengusung misi “Unggul dan Terbuka”, yang mencakup:
-
Peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti layanan pendidikan dan kesehatan.
-
Mewujudkan kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak.
4. Mengapa RPJMD penting?
RPJMD menjadi dasar arah pembangunan Kota Bandung selama lima tahun ke depan dan akan menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD menggunakan RPJMD sebagai acuan pengawasan kinerja pemerintah kota.
5. Apa fokus utama yang dibahas oleh Pansus saat ini?
-
Ketersediaan layanan pendidikan dan kesehatan sejak dini.
-
Kualitas layanan Puskesmas.
-
Layanan khusus untuk kelompok rentan, termasuk anak autis.
-
Penetapan target program OPD yang realistis dan berdasarkan kajian.
6. Kapan RPJMD ini harus disahkan?
Sesuai aturan, RPJMD harus disahkan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni pada akhir Juli 2025.
7. Siapa saja yang terlibat dalam pembahasan RPJMD?
Pembahasan melibatkan:
-
DPRD Kota Bandung (khususnya Pansus 10),
-
Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
-
Kepala daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
8. Bagaimana peran OPD dalam RPJMD?
Setiap OPD wajib:
-
Merancang program kerja yang selaras dengan visi RPJMD,
-
Menetapkan target yang terukur dan realistis,
-
Berkolaborasi lintas sektor agar rencana pembangunan dapat tercapai.
9. Bagaimana masyarakat bisa terlibat?
Masyarakat dapat:
-
Memberikan masukan dalam forum musrenbang atau konsultasi publik,
-
Mengawasi pelaksanaan RPJMD melalui media, lembaga swadaya, atau jalur partisipatif lainnya.
10. Apa dampaknya jika RPJMD tidak dilaksanakan dengan baik?
-
Program pembangunan bisa tidak tepat sasaran.
-
Tidak tercapainya visi dan misi kepala daerah.
-
Kinerja pemerintah kota dapat terganggu dan pengawasan DPRD jadi tidak maksimal.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL