INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik seluruh prajurit aktif yang bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI yang masih bertugas di institusi di luar yang diizinkan harus mengundurkan diri atau pensiun demi menjaga profesionalisme dan supremasi sipil.
“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Transisi yang Diharapkan Tidak Mengganggu Stabilitas
Menurut TB Hasanuddin, perubahan ini akan berdampak pada ribuan prajurit TNI yang saat ini masih bertugas di berbagai instansi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.
Revisi aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dalam bidang pertahanan negara. Dengan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, diharapkan seluruh prajurit aktif yang bertugas di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.
TNI Hanya Boleh Bertugas di 14 Kementerian/Lembaga
DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025). Salah satu poin penting yang direvisi adalah Pasal 47, yang membatasi penempatan prajurit aktif hanya di 14 kementerian atau lembaga.
Kementerian dan lembaga yang diperbolehkan menampung prajurit aktif TNI meliputi Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.
Selain itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung juga termasuk dalam daftar institusi yang diperbolehkan menerima prajurit aktif TNI.
Dengan adanya aturan baru ini, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut diwajibkan mengundurkan diri atau menjalani pensiun dini. Keputusan ini merupakan bagian dari reformasi TNI guna memperkuat supremasi sipil dan profesionalisme militer di Indonesia.
Pertanyaan Umum (FAQ): Penarikan Prajurit TNI dari Ranah Sipil
1. Mengapa prajurit TNI harus ditarik dari ranah sipil?
Prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan perlu ditarik untuk memastikan profesionalisme militer serta menegakkan prinsip supremasi sipil sesuai dengan revisi UU TNI.
2. Apa dasar hukum kebijakan ini?
Kebijakan ini berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR.
3. Lembaga mana saja yang diperbolehkan menampung prajurit aktif TNI?
Terdapat 14 kementerian/lembaga yang masih dapat menampung prajurit aktif TNI, di antaranya Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BIN, Lemhanas, BNN, BNPB, BNPT, Bakamla, serta Kejaksaan Agung.
4. Apa yang akan terjadi pada prajurit yang bertugas di luar 14 lembaga tersebut?
Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau menjalani pensiun dini sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap stabilitas organisasi TNI?
DPR menegaskan bahwa transisi ini harus dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
6. Berapa jumlah prajurit yang terdampak oleh aturan ini?
Diperkirakan ribuan prajurit yang saat ini bertugas di berbagai instansi seperti BUMN, Kementan, Kemenhub, dan BPH akan terdampak oleh aturan ini.
7. Apa manfaat dari kebijakan ini?
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas pokoknya dalam bidang pertahanan negara dan menghindari intervensi di ranah sipil.
8. Apa yang harus dilakukan prajurit yang terkena dampak aturan ini?
Mereka harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, baik dengan mengajukan pengunduran diri maupun mempersiapkan pensiun dini.
9. Bagaimana respons Panglima TNI terhadap kebijakan ini?
Panglima TNI diharapkan segera mengeluarkan surat perintah untuk menarik seluruh prajurit aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan.
10. Kapan kebijakan ini mulai berlaku?
Kebijakan ini efektif berlaku setelah pengesahan revisi UU TNI dan diharapkan segera diimplementasikan oleh pihak terkait.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL