Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Advokat Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

×

Advokat Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
YouTube video

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Dua advokat, Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (26/2/2025) terkait laporan insiden keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kedatangan mereka sebagai terlapor dalam kasus yang mendapat perhatian publik tersebut.

Firdaus tiba lebih dahulu sekitar pukul 10.37 WIB, disusul Razman pada pukul 11.14 WIB. Keduanya didampingi tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu.

“Hari ini saya bersama Adinda Firdaus Oiwobo akan memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan polisi yang dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Hj Ibrahim Palino S MH,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sikap Kooperatif dan Harapan kepada Penyidik

Razman menegaskan bahwa kedatangannya adalah bentuk sikap kooperatif dalam proses penyelidikan. Meskipun sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Maret 2025, ia memutuskan untuk hadir lebih awal.

“Kita berharap penyidik benar-benar profesional, dan biar nanti dalam pemeriksaan dijelaskan oleh ketua tim,” tambahnya.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan insiden keributan yang terjadi di ruang sidang PN Jakut. Ia juga membawa sejumlah dokumen pendukung.

“Saya tidak akan membantah tuduhan apa pun. Pengadilan memang menegur kami, dan sebagai advokat, kami dituntut untuk profesional. Atas laporan ini, saya tidak menyalahkan siapa pun karena ini konsekuensi dari pekerjaan kami,” ujarnya.

BACA :   Tindakan Berlebihan Aipda Robig: Fakta Rekonstruksi Penembakan Gamma

Laporan dari PN Jakarta Utara

Kasus ini bermula ketika Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan Razman dan Firdaus ke Bareskrim Polri usai insiden yang terjadi di ruang sidang. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Humas PN Jakut, Maryono, mengatakan bahwa tindakan keduanya telah menuai pro dan kontra di publik. Namun, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Laporan ini kami buat atas nama lembaga. Mengenai siapa saja yang dilaporkan, nanti menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti,” kata Maryono.

Berdasarkan bukti pelaporan, Razman dan Firdaus diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, serta Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang perbuatan gaduh di ruang sidang.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa advokat Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam kasus ini. Hotman menyebut bahwa tindakan Razman dan Firdaus merupakan yang pertama dalam sejarah peradilan Indonesia.

Menanti Proses Hukum Selanjutnya

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik akan mendalami peran para terlapor dalam insiden tersebut. Kedua advokat tersebut kini menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan perhatian publik yang besar terhadap kasus ini, semua pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan profesional demi menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang menjadi dasar pemanggilan Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo oleh Bareskrim Polri?
Mereka dipanggil sebagai terlapor atas insiden keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA :   Ekshumasi Makam Darso: Langkah Transparan Polda Jateng dalam Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Polisi

2. Siapa yang melaporkan mereka ke Bareskrim Polri?
Laporan dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Utara, Dr. Hj Ibrahim Palino S MH.

3. Apa pasal yang dikenakan dalam laporan terhadap kedua advokat tersebut?
Mereka diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait tindakan gaduh di ruang sidang.

4. Bagaimana sikap Razman dan Firdaus terkait laporan ini?
Mereka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan membawa dokumen pendukung.

5. Apakah ada saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini?
Ya, advokat Hotman Paris Hutapea telah diperiksa sebagai saksi dan menyebut bahwa insiden ini merupakan kejadian pertama dalam sejarah peradilan Indonesia.

6. Apa langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus ini?
Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik akan mendalami lebih lanjut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL