❓ FAQ Seputar Kasus Oknum Satpol PP Jual Barang Kedaluwarsa
Q: Siapa pelaku utama dalam kasus penjualan barang kedaluwarsa di Tangsel?
A: Pelaku utamanya adalah Asmadih alias Bule (44), seorang oknum Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Ia bekerja sama dengan Sadi Anarki (49).
Q: Apa saja barang yang dijual oleh pelaku?
A: Pelaku menjual makanan, minuman, popok bayi (pampers), kosmetik, dan produk farmasi yang sudah kedaluwarsa atau mendekati masa kadaluwarsa.
Q: Bagaimana modus penipuan yang dilakukan?
A: Mereka menghapus label tanggal kedaluwarsa pada produk dengan tiner dan lotion, lalu menjual barang tersebut kembali ke masyarakat seolah-olah masih layak konsumsi.
Q: Dari mana asal barang-barang tersebut?
A: Diduga berasal dari sisa stok gudang ritel, seperti minimarket yang seharusnya dimusnahkan, namun justru diedarkan kembali.
Q: Sejak kapan aksi ini dilakukan?
A: Aksi penipuan ini sudah berlangsung selama kurang lebih 9 bulan, berdasarkan pengakuan para tersangka.
Q: Apakah pelaku sudah ditahan?
A: Ya. Kedua pelaku ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.
Q: Pasal apa saja yang dikenakan kepada pelaku?
A: Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
-
UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)
-
UU Pangan (UU No. 18/2012)
-
UU Kesehatan (UU No. 17/2023)
yang mencakup pelanggaran distribusi pangan/kosmetik tidak layak, pemalsuan label, dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Q: Apa yang harus dilakukan konsumen agar tidak tertipu?
A: Konsumen sebaiknya:
-
Memeriksa label tanggal kedaluwarsa secara cermat
-
Membeli dari toko resmi/terpercaya
-
Melaporkan produk mencurigakan ke BPOM atau instansi terkait
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL