Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Menaker Terbitkan Edaran Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online

×

Menaker Terbitkan Edaran Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa/Youtube/SS - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tentang adanya bonus atau THR untuk ojek online di Istana Negara, Senin, 10 Maret 2025.
Image Credit Istimewa/Youtube/SS - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tentang adanya bonus atau THR untuk ojek online di Istana Negara, Senin, 10 Maret 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan surat edaran terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan pekerja sektor digital.

Dalam surat edarannya, Yassierli mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Pengemudi ojol dan kurir online yang produktif serta memiliki kinerja baik akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  2. Pengemudi ojol dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori pertama tetap mendapatkan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
  3. Bonus hari raya harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Pemberian bonus ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras pengemudi ojek online dan kurir dalam mendukung layanan transportasi serta logistik digital di Indonesia,” ujar Yassierli dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan hak-hak kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada para pekerja. Dengan adanya bonus ini, diharapkan kesejahteraan pengemudi ojol dan kurir online semakin meningkat, terutama menjelang perayaan Idulfitri.

BACA :   Keluarga Duga Pengacara Tewas Ditembak di Bone Terkait Kasus yang Ditangani, Polisi Selidiki Motifnya

Sementara itu, kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa perusahaan aplikasi menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, sementara sebagian lainnya masih mempertimbangkan dampaknya terhadap operasional perusahaan.

Di sisi lain, para pengemudi ojol dan kurir online menyambut baik kebijakan ini, meskipun mereka berharap agar bonus yang diberikan bisa lebih besar dan bersifat wajib, bukan sekadar imbauan.

Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap perusahaan aplikasi dapat berkontribusi lebih dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis digital.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapa yang berhak menerima bonus hari raya ini?
Bonus diberikan kepada pengemudi ojek online dan kurir online yang bekerja di platform berbasis aplikasi. Pengemudi dengan kinerja baik akan menerima bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

2. Bagaimana jika saya tidak termasuk dalam kategori produktif dan berkinerja baik?
Pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori pertama tetap bisa mendapatkan bonus, tetapi jumlahnya akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.

BACA :   Banjir Jalur Pantura Pati-Rembang Sebabkan Kemacetan Panjang dan Rendam Ratusan Rumah

3. Apakah bonus ini wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi?
Surat edaran ini bersifat imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa. Namun, pemerintah berharap perusahaan aplikasi mematuhinya sebagai bentuk apresiasi terhadap para pekerja.

4. Kapan batas waktu pemberian bonus?
Bonus harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

5. Apakah bonus ini menggantikan hak-hak kesejahteraan lainnya?
Tidak. Bonus hari raya ini tidak menghilangkan hak-hak kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

6. Bagaimana cara memastikan saya mendapatkan bonus ini?
Pengemudi dan kurir online disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan aplikasi masing-masing guna mengetahui mekanisme pemberian bonus yang berlaku.

7. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak memberikan bonus?
Jika perusahaan tidak memberikan bonus, pengemudi dan kurir online dapat menyampaikan keluhan atau mengajukan pertanyaan kepada perusahaan terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL