...
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Terseret Kasus Uang Palsu Rp223 Juta di Kemang

×

Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Terseret Kasus Uang Palsu Rp223 Juta di Kemang

Sebarkan artikel ini
Image Credit Luthfia Miranda Putri/Antara - Terduga penyebar uang palsum, Sekar Arum yang juga dikenal sebagai artis film dan serial kolosal.
Image Credit Luthfia Miranda Putri/Antara - Terduga penyebar uang palsum, Sekar Arum yang juga dikenal sebagai artis film dan serial kolosal.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan artis sinetron drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Sekar ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 2 April 2025.

Kepolisian mengungkap bahwa Sekar Arum mencoba membelanjakan uang palsu di Lippo Mall Kemang. Modusnya cukup sederhana namun berulang. Ia datang ke beberapa toko dan melakukan transaksi menggunakan pecahan uang Rp100.000 palsu. Saat upaya pertama berhasil, Sekar kembali mengulangi aksi serupa di toko yang sama, namun dengan kasir berbeda.

Aksi Sekar mulai terbongkar ketika seorang kasir memeriksa uang tersebut menggunakan sinar UV dan mendapati uang tersebut palsu. Transaksi langsung dibatalkan. Meski ketahuan, Sekar tidak segera pulang. Ia justru pindah ke toko lain untuk kembali menggunakan uang palsu. Aksinya akhirnya dihentikan oleh petugas keamanan mal yang kemudian menyerahkannya ke polisi.

Dari tangan Sekar, polisi menyita lebih dari 2.200 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai lebih dari Rp223 juta. Jumlah yang cukup besar dan mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Dapat Uang Palsu dari Teman, Digunakan untuk Belanja dan Beramal

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Sekar mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang temannya secara cuma-cuma. Uang itu kemudian digunakan untuk berbelanja di mal hingga untuk beramal.

Yang menarik, Sekar diketahui sempat menggunakan uang palsu sebesar Rp10 juta untuk disumbangkan di Masjid Istiqlal dalam rangka menyambut Idulfitri. Ia pun mengakui mengetahui bahwa uang yang disumbangkannya adalah uang palsu.

Saat ini, polisi masih memburu teman yang disebut Sekar sebagai pemberi uang palsu tersebut. Tak hanya itu, suami siri Sekar yang berinisial DA juga telah dimintai keterangan untuk menggali kemungkinan keterlibatan lebih lanjut.

Terancam 15 Tahun Penjara

Sekar Arum kini dijerat dengan pasal berat. Ia dikenakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Fokus utama saat ini adalah mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang diduga melibatkan pihak lain selain Sekar.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang melibatkan tokoh publik, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari penggunaan dan peredaran uang palsu.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Sekar Arum dan Peredaran Uang Palsu Rp223 Juta


1. Siapa itu Sekar Arum Widara?
Sekar Arum Widara adalah mantan artis drama kolosal yang pernah dikenal lewat sejumlah sinetron berlatar kerajaan atau cerita rakyat. Namanya kembali mencuat setelah terlibat kasus dugaan peredaran uang palsu.

2. Apa yang dituduhkan kepada Sekar Arum?
Sekar Arum ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia melakukan transaksi dengan uang palsu di beberapa toko dalam pusat perbelanjaan.

3. Di mana dan kapan Sekar ditangkap?
Ia ditangkap pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

4. Bagaimana modus yang digunakan Sekar dalam mengedarkan uang palsu?
Sekar datang ke beberapa toko dan bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000. Ketika aksinya berhasil, ia kembali ke toko lain dan mengulangi modus yang sama. Ia akhirnya tertangkap setelah seorang kasir mendeteksi uang palsu tersebut dengan mesin UV.

5. Dari mana Sekar mendapatkan uang palsu tersebut?
Menurut pengakuan Sekar kepada polisi, ia menerima uang palsu secara gratis dari seorang temannya, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

6. Apakah Sekar sadar bahwa uang yang digunakannya adalah palsu?
Ya, Sekar mengaku sadar bahwa uang tersebut palsu, termasuk ketika ia menggunakannya untuk berbelanja dan beramal.

7. Apakah uang palsu tersebut juga digunakan untuk tujuan lain?
Ya. Sekar sempat menyumbangkan uang palsu senilai Rp10 juta ke Masjid Istiqlal dalam rangka menyambut Lebaran.

8. Apa saja barang bukti yang disita dari Sekar?
Polisi menyita lebih dari 2.200 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai sekitar Rp223 juta.

9. Apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini?
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Suami siri Sekar berinisial DA telah dimintai keterangan, dan teman yang memberi uang palsu sedang dalam pengejaran.

10. Pasal apa saja yang dikenakan terhadap Sekar Arum?
Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL