Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp222 Miliar

×

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp222 Miliar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Muhammad Adimaja/Antara - Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Image Credit Muhammad Adimaja/Antara - Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021-2023 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

“Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3).

Skema Korupsi dalam Pengadaan Iklan

Budi mengungkapkan bahwa total anggaran pengadaan iklan Bank BJB dalam periode tersebut mencapai Rp409 miliar sebelum pajak. Setelah dipotong pajak, jumlahnya sekitar Rp300 miliar, namun hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail terhadap Rp100 miliar tersebut,” tambahnya.

Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan manipulasi pengadaan, di mana anggaran iklan diduga digelembungkan dan sebagian besar proyek yang dianggarkan ternyata fiktif atau tidak sesuai realisasi di lapangan.

Lima Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan iklan. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB);
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB;
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;
  • Suhendrik (S), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress;
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
BACA :   Pelaku Pembakaran Mobil dan Rumah Mantan Istri di Majalengka Menyerahkan Diri

KPK menduga bahwa YR dan WH secara sengaja menyiapkan sejumlah agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Mereka juga diduga mengatur pemenang tender pengadaan iklan secara ilegal, dengan melibatkan para pengendali agensi tersebut.

“Para agensi telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ungkap Budi.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Bank BJB adalah salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia. Dugaan korupsi ini menambah daftar panjang kasus serupa yang merugikan keuangan negara dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

BACA :   Serangan Roket dan Imbasnya di Dataran Tinggi Golan

Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang menjadi inti dari kasus korupsi Bank BJB?
Kasus ini melibatkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan iklan dan proyek fiktif, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar dari total anggaran Rp409 miliar.

2. Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Kepala Divisi Corsec, serta tiga pengendali agensi iklan yang diduga bersekongkol dalam kasus ini.

3. Bagaimana modus operandi yang digunakan dalam korupsi ini?
Para tersangka diduga mengatur penunjukan agensi tertentu secara tidak sah untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter serta merekayasa laporan pengadaan iklan.

4. Apa dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para tersangka?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5. Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK?
KPK akan terus menelusuri aliran dana dari proyek pengadaan iklan tersebut serta menindaklanjuti dengan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…