INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap wacana pemiskinan koruptor yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, namun mengingatkan perlunya pembahasan lebih mendalam terutama terkait hak keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa wacana ini membutuhkan diskusi lebih lanjut antara para penegak hukum.
“Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Tessa menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini harus berhati-hati agar tidak merugikan keluarga koruptor yang tidak terlibat. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010, khususnya Pasal 5, diatur bahwa penerima atau penguasa harta hasil tindak pidana dapat dipidana.
Namun, ketentuan tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh Pasal 607 ayat (1) huruf c dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal baru ini tetap mengatur pidana terhadap pihak yang menguasai hasil tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda kategori VI.
Tessa menambahkan bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemiskinan koruptor secara utuh, dibutuhkan payung hukum yang jelas dan dukungan dari seluruh elemen hukum, baik yudikatif, eksekutif, maupun legislatif.
“Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu pembahasan dari para penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam wawancara dengan enam jurnalis di kediamannya di Hambalang, Minggu (6/4/2025), Presiden Prabowo menyatakan bahwa negara berhak menyita aset koruptor demi mengembalikan kerugian negara.
“Kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya, aset-aset pantas kalau negara menyita,” kata Prabowo.
Namun, Presiden juga menekankan pentingnya keadilan terhadap anak dan istri koruptor yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia menyatakan bahwa dosa orang tua tidak boleh diturunkan kepada anak.
Pertanyaan Umum (FAQ): Wacana Pemiskinan Koruptor dan Sikap KPK
1. Apa sikap KPK terhadap wacana pemiskinan koruptor?
KPK mendukung wacana pemiskinan koruptor yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto, namun menekankan pentingnya pembahasan lebih mendalam sebelum diterapkan.
2. Mengapa perlu pembahasan lebih lanjut?
Karena kebijakan ini harus memperhatikan perlindungan hak keluarga koruptor yang tidak terlibat dalam tindak pidana, agar tidak terjadi ketidakadilan.
3. Payung hukum apa yang digunakan untuk menyasar aset keluarga koruptor?
Sebelumnya diatur dalam Pasal 5 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010, namun ketentuan ini kini digantikan oleh Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
4. Apa isi Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP?
Pasal ini mengatur pidana maksimal lima tahun penjara dan denda kategori VI bagi pihak yang menguasai harta hasil tindak pidana.
5. Apa pernyataan Presiden Prabowo tentang penyitaan aset koruptor?
Presiden Prabowo menyatakan bahwa negara berhak menyita aset koruptor untuk mengembalikan kerugian negara, namun harus adil terhadap keluarga yang tidak terlibat.
6. Apakah aset yang dimiliki keluarga sebelum korupsi bisa disita?
Presiden Prabowo menegaskan bahwa aset yang sudah dimiliki sebelum korupsi perlu dipertimbangkan secara adil dan tidak langsung disita.
7. Siapa yang perlu dilibatkan dalam pembahasan lebih lanjut?
Seluruh unsur penegak hukum, yaitu yudikatif, eksekutif, dan legislatif, perlu dilibatkan dalam pembentukan payung hukum untuk pemiskinan koruptor.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL