Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

KPK Bawa Koper Bukti ke Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Apa Isinya?

×

KPK Bawa Koper Bukti ke Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Apa Isinya?

Sebarkan artikel ini
Image Credit Luthfia Miranda Putri/Antara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berwarna biru berisikan bukti penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Image Credit Luthfia Miranda Putri/Antara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper berwarna biru berisikan bukti penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti tertulis dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Tim KPK membawa koper berwarna biru berisi dokumen penting terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

KPK Serahkan Bukti di Pengadilan

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025). Hakim tunggal Djuyamto meminta KPK untuk menyerahkan seluruh bukti dalam bentuk cetak (print out). Tim KPK terlihat menyeret koper ke ruang sidang utama pada pukul 09.15 WIB, lalu mengeluarkan dokumen-dokumen penting untuk diperiksa oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Hingga pukul 10.31 WIB, pihak KPK masih menyerahkan bukti tertulis yang kemudian diperiksa oleh tim kuasa hukum Hasto. Bukti tersebut akan menjadi salah satu faktor penentu dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (13/2/2025).

Agenda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Berikut jadwal persidangan yang telah ditetapkan:

  • Senin (10/2/2025): KPK menyerahkan bukti tertulis.
  • Selasa (11/2/2025): KPK menghadirkan saksi ahli.
  • Rabu (12/2/2025): Penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
  • Kamis (13/2/2025): Putusan sidang praperadilan.

Hasto Kristiyanto Terlibat dalam Kasus Harun Masiku?

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga memiliki peran penting dalam upaya penetapan Harun sebagai anggota DPR RI melalui cara-cara ilegal.

BACA :   Sukatani Minta Maaf dan Hapus Lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang Viral

Menurut KPK, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga disebut-sebut mengelola aliran dana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dampak Praperadilan terhadap Kasus Hasto

Praperadilan menjadi langkah hukum yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto untuk menggugurkan status tersangkanya. Jika hakim mengabulkan gugatan ini, maka status tersangka Hasto bisa batal. Sebaliknya, jika praperadilan ditolak, maka proses hukum terhadap Hasto akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Dengan bukti yang telah diserahkan, publik menanti keputusan akhir dari persidangan ini. Apakah gugatan praperadilan akan dikabulkan atau KPK tetap melanjutkan penyelidikan terhadap Hasto? Kita tunggu hasilnya pada 13 Februari 2025.


Pertanyaan Umum (FAQ): KPK Serahkan Bukti Praperadilan Hasto Kristiyanto


1. Apa isi koper yang dibawa KPK ke persidangan?

Koper berwarna biru yang dibawa oleh tim KPK berisi bukti tertulis terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus Harun Masiku. Bukti tersebut diserahkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Mengapa KPK membawa koper tersebut ke persidangan?

KPK membawa koper berisi bukti untuk memenuhi perintah Hakim Djuyamto yang meminta agar semua bukti diserahkan dalam bentuk cetak (print out) sebagai bagian dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto.

BACA :   Tahanan KPK Berkesempatan Mencoblos pada Pilgub Jakarta 2024

3. Apa saja agenda sidang praperadilan ini?

  • Senin (10/2/2025): KPK menyerahkan bukti tertulis.
  • Selasa (11/2/2025): KPK menghadirkan saksi ahli.
  • Rabu (12/2/2025): Penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
  • Kamis (13/2/2025): Pembacaan putusan gugatan praperadilan.

4. Mengapa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Ia disebut mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, serta mengelola aliran dana suap.

5. Kapan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka?

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

6. Bagaimana dugaan peran Hasto dalam kasus ini?

  • Hasto diduga mengarahkan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
  • Ia juga diduga mengatur penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

7. Apa langkah selanjutnya dari KPK?

Setelah menyerahkan bukti dan menghadirkan saksi ahli, KPK akan menunggu putusan hakim praperadilan pada 13 Februari 2025, yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL