Indonesia Updates
JakartaBeritaEkonomiNasional

Kemnaker Jelaskan Alasan Bonus Hari Raya Rp 50.000 bagi Driver Ojol

×

Kemnaker Jelaskan Alasan Bonus Hari Raya Rp 50.000 bagi Driver Ojol

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Antara - Ilustrasi Ojol.
Image Credit Doc Antara - Ilustrasi Ojol.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50.000 kepada mitra driver ojek online (ojol). Besaran bonus ini ditentukan berdasarkan tingkat keaktifan mitra dalam menerima order.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mengungkapkan bahwa dalam sistem aplikator ojol terdapat lima kategori mitra driver. Driver yang hanya menerima BHR Rp 50.000 umumnya masuk dalam kategori empat dan lima, yang berarti mereka bekerja sebagai pengemudi ojol secara paruh waktu atau hanya menjadikan profesi ini sebagai pekerjaan sampingan.

Kebijakan Aplikator dan Pertimbangan Moral

Menurut Immanuel, sebenarnya mitra dalam kategori tersebut tidak berhak menerima BHR berdasarkan aturan perusahaan. Namun, aplikator tetap memberikan bonus sebagai bentuk apresiasi.

“Jadi, mereka sebenarnya tidak masuk dalam perhitungan penerima BHR, tetapi pihak aplikator tetap memberikan sebagai bentuk pertimbangan moral,” ujar Immanuel dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Meski begitu, Kemnaker tetap membuka ruang diskusi dengan para mitra driver terkait kebijakan BHR dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

BACA :   KLHK Segel 10 Titik Penyebab Banjir di Bekasi dan Jakarta

Posko THR dan Pengawasan Pemberian BHR

Sebagai bentuk pengawasan, Kemnaker juga telah membuka posko tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang ingin mengajukan keluhan terkait pemberian THR maupun BHR.

“Kami akan terus memantau dan mengecek data para driver ojol yang menerima BHR Rp 50.000 untuk memastikan kesesuaian dengan data platform digital,” tegas Immanuel.

Pemberian BHR ini sebelumnya menuai perdebatan di kalangan mitra driver. Beberapa pengemudi mengaku kecewa dengan nominal yang diterima, sementara yang lain memahami bahwa besaran bonus bergantung pada tingkat keaktifan mereka dalam bekerja.

Dengan adanya posko THR dan diskusi terbuka, diharapkan kebijakan ini dapat lebih transparan dan adil bagi seluruh mitra driver ojek online di Indonesia.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Mengapa driver ojol hanya menerima BHR Rp 50.000?
BHR diberikan berdasarkan tingkat keaktifan driver dalam mengambil order. Driver yang bekerja paruh waktu atau hanya menjadikan ojol sebagai pekerjaan sampingan umumnya menerima nominal lebih kecil.

BACA :   Paus Fransiskus Kunjungi Pedalaman Papua Nugini: Membawa Pesan Cinta dan Bantuan Kemanusiaan

2. Apakah semua driver ojol berhak mendapatkan BHR?
Tidak semua driver berhak menerima BHR. Hanya mitra yang memenuhi syarat berdasarkan aturan aplikator yang mendapatkan bonus ini.

3. Apakah ada cara untuk mengajukan keberatan atas jumlah BHR yang diterima?
Ya, Kemnaker telah membuka posko THR bagi pekerja, termasuk driver ojol, yang ingin mengajukan keluhan atau keberatan terkait BHR yang diterima.

4. Apakah BHR sama dengan THR?
Tidak. THR adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada pekerja tetap, sedangkan BHR adalah bonus yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap mitra driver berdasarkan performa kerja mereka.

5. Bagaimana cara mengetahui kategori driver dalam sistem aplikator?
Mitra driver dapat mengecek informasi kategori mereka melalui aplikasi ojek online masing-masing atau menghubungi layanan pelanggan aplikator terkait.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…