JakartaBeritaHukumNasional

Kasus Pemerasan TKA Rp 53,7 Miliar di Kemenaker: KPK Periksa Stafsus Ida Fauziyah, Segera Panggil Hanif Dhakiri

×

Kasus Pemerasan TKA Rp 53,7 Miliar di Kemenaker: KPK Periksa Stafsus Ida Fauziyah, Segera Panggil Hanif Dhakiri

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Konferensi pers penahanan dua orang tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Ilustrasi - Konferensi pers penahanan dua orang tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 53,7 miliar dalam pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK memeriksa dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Ida Fauziyah, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC) dan Risharuydi Triwibowo (RT), pada Selasa (10/6/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK Dalami Aliran Dana dan Dugaan Pemerasan Berjenjang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada tugas dan fungsi para stafsus serta pengetahuan mereka terhadap praktik pemerasan TKA dan aliran dana gratifikasi.

“Didalami terkait tugas dan fungsinya (CRC dan RT), serta pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan terhadap TKA,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Selain dua stafsus itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, staf khusus Menaker era Hanif Dhakiri, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Juga :  Mentan Amran Sulaiman Temukan Harga Beras Melebihi HET, Siap Tindak Tegas Pelaku

KPK Pastikan Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

Menurut Budi Sukmo Wibowo, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, praktik pemerasan terhadap TKA diduga telah berlangsung sejak 2012 pada masa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menaker, dan berlanjut di era Hanif Dhakiri serta Ida Fauziyah.

“Dari menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai IF (Ida Fauziyah) tentunya akan kami klarifikasi karena secara manajerial mereka adalah pengawasnya,” kata Budi Sukmo.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan dua eks Menaker tersebut bersifat krusial, mengingat kasus ini melibatkan struktur yang berlangsung secara berjenjang dan sistematis.


8 Tersangka Sudah Ditetapkan, Rp 53,7 Miliar Diduga Diperas dari TKA

KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Dana hasil pemerasan mencapai Rp 53,7 miliar, sebagian besar dibagikan ke berbagai pihak termasuk 85 pegawai Direktorat PPTKA.

Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker:

  1. Suhartono (SUH) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023

  2. Haryanto (HAR) – Direktur PPTKA 2019-2024 & Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025

  3. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017-2019

  4. Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan 2020-2024 & Direktur PPTKA 2024-2025

  5. Gatot Widiartono (GW) – Koordinator Pengendalian TKA

  6. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA 2019-2024

  7. Jamal Shodiqin (JS) – Staf Direktorat PPTKA 2019-2024

  8. Alfa Eshad (AE) – Staf Direktorat PPTKA 2019-2024

Baca Juga :  Misteri Harta Triliunan di Rumah Mantan Pejabat MA: Korupsi, Suap, dan Emas 51 Kg

KPK Komitmen Usut Tuntas, Klarifikasi Eks Menaker Jadi Kunci

Pemeriksaan terhadap eks Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah dianggap penting untuk menentukan tanggung jawab manajerial dan sistem pengawasan internal di Kemenaker selama kasus ini berlangsung.

“Kalau menterinya bersih, maka insyaallah ke bawahnya juga akan bersih,” tegas Budi Sukmo. Pihak KPK kini sedang menyiapkan agenda pemanggilan resmi terhadap keduanya.