BandungBeritaHukumJawa BaratNasional

Wanita Muda di Bandung Tewas Ditusuk Pacar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

×

Wanita Muda di Bandung Tewas Ditusuk Pacar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Bagikan Berita Ini
Image Credit Algi Muhamad Gifari/Beritasatu - Pria di Kabupaten Bandung ditangkap polisi setelah membunuh pacarnya yang tengah hamil, Senin 19 Februari 2025.
Image Credit Algi Muhamad Gifari/Beritasatu - Pria di Kabupaten Bandung ditangkap polisi setelah membunuh pacarnya yang tengah hamil, Senin 19 Februari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang wanita muda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan tewas dengan 25 luka tusukan di tubuhnya. Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan pacarnya sendiri, AF (27), sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini.

Jasad korban, berinisial NA (27), ditemukan warga di kontrakannya di Kampung Cilisung Kulon, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, pada Sabtu (15/2/2025) malam, dengan luka akibat senjata tajam di leher, dada, punggung, dan lengan.

Motif Pembunuhan: Cekcok Soal Kehamilan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa korban dan pelaku telah berpacaran selama dua tahun. Konflik terjadi saat pelaku meminta korban menggugurkan kandungan, namun korban menolak.

“Pelaku kesal karena korban menolak menggugurkan kandungan, sehingga dia menusuk korban hingga tewas di tempat,” ujar Kombes Aldi saat konferensi pers pada Rabu (19/2/2025).

Hasil autopsi dari RS Sartika Asih mengungkap bahwa korban mengalami 25 luka tusukan. Selain itu, ditemukan juga janin berusia sekitar empat bulan dalam kandungan korban yang turut meninggal dunia.

“Dari hasil autopsi, korban mengalami 25 luka tusukan di bagian leher, dada, punggung, dan lengan. Selain itu, ditemukan janin yang berusia kurang lebih 4 bulan,” jelas Aldi.

Pelaku Ditangkap & Terancam Hukuman Mati

Setelah kejadian, AF berusaha melarikan diri dan bersembunyi di sebuah konter di sekitar lokasi, tetapi akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.

Baca Juga :  Jalan Margonda Depok Tergenang Imbas Hujan Deras, Lalin Macet Sore Hari

Kini, pelaku ditahan di Polresta Bandung dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman mati atau seumur hidup,” pungkas Kombes Aldi.

Dalam pengakuannya kepada polisi, AF mengaku sakit hati setelah korban menolak menggugurkan kandungan.

“Dia hamil, kami sudah berdiskusi, tetapi dia tidak mau menggugurkannya. Saya sempat menahannya, lalu kami cekcok, dan dia mengeluarkan kata-kata yang menjelekkan orang tua saya. Dari situlah saya memutuskan untuk membunuhnya,” ungkap AF.

Kronologi Kejadian

  • 14.00 WIB: Pelaku dan korban bertengkar di kontrakan.
  • 14.30 WIB: Pelaku menusuk korban sebanyak 25 kali hingga tewas.
  • 18.30 WIB: Warga menemukan jasad korban dan melaporkannya ke polisi.
  • Malam hari: Pelaku ditemukan bersembunyi di sebuah konter dan diamankan oleh warga.
  • 19/2/2025: Polisi menetapkan AF sebagai tersangka dan menggelar konferensi pers.
Baca Juga :  Kadispora Kota Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 Miliar, Kejari Tahan 3 Orang Termasuk Pihak Ketiga

Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Siapa korban dalam kasus ini?

Korban adalah seorang wanita muda berinisial NA (27) yang ditemukan tewas di kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

2. Apa motif pelaku melakukan pembunuhan?

Pelaku kesal karena korban menolak menggugurkan kandungannya, sehingga memutuskan untuk menghabisinya.

3. Bagaimana kondisi korban saat ditemukan?

Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka tusukan sebanyak 25 kali di beberapa bagian tubuhnya, termasuk leher, dada, punggung, dan lengan.

4. Apakah pelaku sudah ditangkap?

Ya, pelaku berinisial AF (27) telah ditangkap dan kini ditahan di Polresta Bandung.

5. Apa hukuman yang menanti pelaku?

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL