FAQ Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo
1. Siapa Prada Lucky Chepril Saputra Namo?
Prada Lucky adalah prajurit Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, yang meninggal akibat dianiaya seniornya di barak militer.
2. Berapa jumlah tersangka dalam kasus ini?
TNI AD telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka.
3. Pasal apa saja yang menjerat para tersangka?
-
Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama di muka umum (ancaman 5 tahun 6 bulan penjara).
-
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan menyebabkan kematian (ancaman 7 tahun penjara).
-
Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat hingga korban meninggal (ancaman 10 tahun penjara).
-
Pasal 131 KUHPM: Penganiayaan hingga meninggal (ancaman 9 tahun penjara).
-
Pasal 132 KUHPM: Atasan yang membiarkan kejahatan (hukuman setara percobaan kejahatan).
4. Apakah semua tersangka sudah ditahan?
Empat tersangka sudah dipindahkan ke Denpom Kupang, sedangkan 16 lainnya menunggu giliran setelah pemeriksaan lanjutan.
5. Apakah penganiayaan terjadi dalam satu waktu?
Tidak. Penganiayaan terjadi dalam beberapa rentang waktu sebagai bagian dari kegiatan pembinaan yang salah kaprah.
6. Apakah persidangan akan terbuka untuk umum?
Ya. TNI AD menegaskan proses persidangan di pengadilan militer akan terbuka agar publik dapat mengikuti jalannya sidang.
7. Bagaimana sikap TNI AD terhadap kejadian ini?
TNI AD menegaskan tidak akan mentolerir pembinaan yang melanggar aturan dan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi pembinaan di masa depan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL