FAQ – Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto
1. Apa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, didakwa oleh KPK dalam dua perkara: dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.
2. Apa yang dibantah oleh JPU KPK dalam repliknya?
JPU membantah seluruh 16 poin nota pembelaan (pledoi) Hasto, menyatakan bahwa pembelaan tersebut tidak berdasar, tidak sesuai fakta persidangan, dan seharusnya dikesampingkan oleh majelis hakim.
3. Apa saja poin utama pembelaan Hasto yang ditolak?
Beberapa poin yang ditolak antara lain:
-
Hasto tidak punya motif atau keuntungan dari perintangan penyidikan
-
Bukti yang digunakan hanya asumsi, bukan dua alat bukti sah
-
Kata “Bapak” tidak bisa langsung diasosiasikan ke Hasto
-
Bukti CDR tidak valid
-
Tindakan dilakukan atas nama jabatan, bukan pribadi
-
Tidak terbukti ada perintah langsung dari Hasto kepada pelaku suap
4. Siapa Harun Masiku dan mengapa penting dalam kasus ini?
Harun Masiku adalah mantan calon anggota DPR dari PDIP yang diduga menyuap Komisioner KPU agar diloloskan melalui skema PAW. Ia telah buron sejak 2020 dan menjadi tokoh kunci dalam pusaran kasus ini.
5. Apa tanggapan JPU soal posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP?
JPU menilai bahwa status Hasto sebagai Sekjen PDIP tidak membebaskannya dari tanggung jawab pidana. Tindakan yang dilakukan tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terlepas dari jabatannya.
6. Apa langkah hukum berikutnya dalam persidangan ini?
Setelah replik dari JPU dibacakan, persidangan akan berlanjut ke tahap putusan oleh majelis hakim. Putusan akan menentukan apakah Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan KPK.
7. Apa Hasto bisa mengajukan banding bila diputus bersalah?
Ya. Jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Hasto dan tim kuasa hukumnya memiliki hak hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL