FAQ Kasus Pembuangan Bayi oleh Ibu dan Anak di Lebak
1. Siapa pelaku utama dalam kasus ini?
Pelaku utama adalah seorang ibu berinisial U (49 tahun) dan anak perempuannya ER (19 tahun). Keduanya merupakan warga Kampung Salapajang, Desa Cigoong Selatan, Kabupaten Lebak, Banten.
2. Apa yang terjadi sebenarnya?
ER melahirkan seorang bayi laki-laki secara diam-diam di ruang rawat RSUD Adjidarmo saat tengah dirawat karena penyakit lain. Karena pacar ER tidak kunjung datang menjemput bayi, sang ibu (U) merasa kesal dan membuang bayi tersebut ke got di area rumah sakit.
3. Di mana jasad bayi ditemukan?
Mayat bayi ditemukan mengambang di aliran Sungai Ciberang, tepatnya di Kampung Muara, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada 12 Juni 2025.
4. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Polisi menetapkan tiga tersangka:
-
U (49) – Nenek dari bayi
-
ER (19) – Ibu kandung bayi
-
IM (19) – Pacar ER, yang diduga sebagai ayah biologis bayi
5. Di mana ketiga tersangka ditangkap?
-
U ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cikulur.
-
ER ditangkap di Jakarta.
-
IM ditangkap di wilayah Rangkasbitung.
6. Apa motif pembuangan bayi tersebut?
Motifnya adalah kemarahan dan frustrasi U terhadap situasi anaknya yang melahirkan di luar nikah, serta ketidakhadiran pacar ER yang tidak mau bertanggung jawab.
7. Apakah bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup?
Ya, menurut penyelidikan awal, bayi tersebut sempat lahir dalam keadaan hidup sebelum dibuang dan akhirnya ditemukan meninggal dunia.
8. Pasal hukum apa yang dikenakan terhadap para pelaku?
Para tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar)
-
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman penjara seumur hidup)
9. Apakah ada kemungkinan hukuman lebih berat?
Ya. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak, maka ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil persidangan dan pembuktian di pengadilan.
10. Apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian?
Penyidikan masih berlangsung. Polisi akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau mengetahui kejadian tersebut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL