...
JakartaBeritaNasional

Hati-hati! Bikin dan Sebar Stiker WhatsApp dari Foto Teman Bisa Kena 8 Tahun Penjara

×

Hati-hati! Bikin dan Sebar Stiker WhatsApp dari Foto Teman Bisa Kena 8 Tahun Penjara

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Whatsapp.
Ilustrasi - Whatsapp.


FAQ: Hukum Membuat dan Menyebarkan Stiker WhatsApp dari Foto Orang Lain


1. Apakah saya boleh membuat stiker WhatsApp dari foto teman saya?

Boleh, jika sudah mendapat izin. Membuat stiker dari foto orang lain tanpa izin—meskipun teman sendiri—tetap berpotensi melanggar privasi dan hukum.


2. Apakah membuat stiker dari foto orang lain bisa dipidana?

Ya. Jika dilakukan tanpa izin, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 32 UU ITE dan bisa dijerat pidana sesuai Pasal 48 UU ITE.


3. Apa bunyi pasal yang mengatur soal ini?

Pasal 32 ayat (1) UU ITE melarang pengubahan atau transmisi informasi elektronik tanpa izin. Pelanggaran pasal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (1), yang memuat ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.


4. Apakah membuat stiker hanya untuk lucu-lucuan tetap melanggar hukum?

Tetap bisa melanggar. Niat bercanda tidak menghapus unsur pelanggaran hukum jika orang yang bersangkutan merasa dirugikan atau dipermalukan.


5. Bagaimana jika stiker tersebut hanya digunakan dalam grup kecil?

Skala penyebaran tidak mengubah status pelanggaran. Meski hanya dibagikan di grup terbatas, tetap dibutuhkan izin dari pemilik foto.


6. Apa saja contoh pelanggaran yang sering terjadi?

  • Membuat stiker dari foto teman tanpa persetujuan.

  • Mengedit wajah seseorang untuk tujuan sindiran.

  • Menyebarkan stiker yang merusak nama baik atau mempermalukan orang lain.


7. Bagaimana cara membuat stiker yang aman dari sisi hukum?

  • Gunakan foto sendiri atau materi yang tidak mengandung identitas orang lain.

  • Jika ingin memakai wajah orang lain, mintalah izin terlebih dahulu.

  • Hindari membuat stiker yang bersifat melecehkan, menghina, atau mempermalukan.


8. Apakah berlaku juga untuk foto publik figur?

Ya. Meski publik figur dikenal publik, mereka tetap memiliki hak atas citra dan privasi. Penggunaan tanpa izin bisa menimbulkan konsekuensi hukum, terutama jika tujuannya mencemarkan atau menyudutkan.


9. Apakah cukup izin secara lisan?

Idealnya tertulis, tapi izin lisan yang jelas juga bisa diterima secara etis. Jika ada potensi konflik, bukti tertulis seperti pesan atau chat akan lebih aman secara hukum.


10. Apa yang harus dilakukan jika foto saya dijadikan stiker tanpa izin?

  • Hubungi pembuat atau penyebar stiker dan minta agar dihapus.

  • Jika tidak ditanggapi, Anda bisa melaporkan ke pihak berwajib berdasarkan UU ITE, khususnya jika ada unsur pencemaran atau pelecehan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL