...
JakartaBeritaHukumNasional

Hasto Kristiyanto Bebas dari Tahanan KPK Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Ini Kronologinya

×

Hasto Kristiyanto Bebas dari Tahanan KPK Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Ini Kronologinya

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta usai diumumkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Ilustrasi - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta usai diumumkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.


🧾 FAQ Seputar Amnesti Hasto Kristiyanto dan Tindakan Presiden Prabowo


1. Kenapa Hasto Kristiyanto dibebaskan dari tahanan KPK?

Hasto dibebaskan karena menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Surat Presiden Nomor 42 Tahun 2025. Dengan amnesti ini, seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan dan ia tidak lagi berstatus sebagai narapidana.


2. Apa itu amnesti dalam hukum Indonesia?

Amnesti adalah pengampunan kolektif yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok yang melakukan tindak pidana, biasanya berkaitan dengan politik atau kepentingan nasional, berdasarkan pertimbangan dari DPR RI.


3. Apa bedanya amnesti, grasi, dan abolisi?

  • Amnesti: Menghapus proses hukum secara menyeluruh, berlaku sebelum atau sesudah vonis.

  • Grasi: Pengurangan atau penghapusan hukuman setelah vonis dijatuhkan.

  • Abolisi: Penghentian perkara pidana yang belum diputuskan pengadilan.


4. Apa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto?

Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW (pergantian antar waktu).


5. Siapa saja yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo?

Dalam Surat Presiden Nomor 42 Tahun 2025, terdapat 1.116 orang yang mendapat amnesti. Salah satunya adalah Hasto Kristiyanto. Nama-nama lainnya belum dirilis secara rinci ke publik.


6. Apa reaksi PDIP atas pemberian amnesti ini?

PDIP melalui beberapa tokohnya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan menyebut amnesti sebagai langkah rekonsiliasi nasional serta bentuk keadilan restoratif.


7. Apakah Harun Masiku juga mendapatkan amnesti?

Belum ada informasi resmi yang menyebut bahwa Harun Masiku termasuk dalam daftar penerima amnesti. Harun hingga kini masih berstatus buronan KPK.


8. Apakah pemberian amnesti ini legal?

Ya. Pemberian amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), di mana Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.


9. Siapa Thomas Lembong dan mengapa ia mendapat abolisi?

Thomas Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan. Ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor 43 Tahun 2025. Meski detail kasusnya belum diungkap secara luas, abolisi berarti proses hukum terhadapnya dihentikan sebelum ada vonis pengadilan.


10. Apakah ini bagian dari strategi politik Prabowo?

Banyak pengamat menilai pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai bagian dari rekonsiliasi politik nasional atau bahkan manuver menjelang Pilkada 2025. Namun, tidak ada pernyataan resmi dari Istana terkait motif politik di balik kebijakan ini.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL