...
JakartaBeritaNasional

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000 per Gram, Capai Rp 1,927 Juta

×

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000 per Gram, Capai Rp 1,927 Juta

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Petugas menunjukan aplikasi memesan emas Antam dan emas batangan Antam 50 gram di Butik Emas Logam Mulia Antam Jalan T.B Simatupang, Jakarta Selatan,
Ilustrasi - Petugas menunjukan aplikasi memesan emas Antam dan emas batangan Antam 50 gram di Butik Emas Logam Mulia Antam Jalan T.B Simatupang, Jakarta Selatan,

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu pagi, 19 Juli 2025. Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 10.000 menjadi Rp 1.927.000 per gram.

Kenaikan ini terjadi sehari setelah harga sempat melemah pada Jumat (18/7), di mana emas Antam turun Rp 2.000 menjadi Rp 1.917.000 per gram. Ini menunjukkan volatilitas jangka pendek dalam perdagangan emas batangan domestik.

📈 Buyback Emas Antam Juga Naik

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga meningkat sebesar Rp 10.000, kini berada di posisi Rp 1.773.000 per gram.

🏆 Rekor Harga Emas Antam Sepanjang Masa

Sebagai catatan, rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang masa (all time high/ATH) terjadi pada 22 April 2025, saat harga menyentuh Rp 2,039 juta per gram.


💰 Daftar Harga Emas Antam per 19 Juli 2025

Berat Emas Harga per Batangan
0,5 gram Rp 1.013.500
1 gram Rp 1.927.000
2 gram Rp 3.794.000
3 gram Rp 5.666.000
5 gram Rp 9.410.000
10 gram Rp 18.765.000
25 gram Rp 46.787.000
50 gram Rp 93.495.000
100 gram Rp 186.912.000
250 gram Rp 467.015.000
500 gram Rp 933.820.000
1.000 gram Rp 1.867.600.000

🧾 Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

  1. Jual Emas ke Antam

    • Di atas Rp 10 juta dikenai PPh 22 sebesar:

      • 1,5% (dengan NPWP)

      • 3% (tanpa NPWP)

    • Pajak langsung dipotong dari nilai buyback.

  2. Beli Emas dari Antam

    • PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017:

      • 0,45% (dengan NPWP)

      • 0,9% (tanpa NPWP)

    • Pembeli menerima bukti potong pajak.