📝 FAQ – Penugasan Gibran Rakabuming ke Papua
❓ Apakah benar Gibran akan berkantor di Papua secara permanen?
Tidak. Pemerintah telah menegaskan bahwa Gibran tidak akan berkantor secara permanen di Papua. Yang akan dibentuk adalah sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sementara kantor Wapres tetap berada di Jakarta.
❓ Apa dasar hukum penugasan Gibran ke Papua?
Penugasan ini berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menyatakan bahwa Wakil Presiden bertindak sebagai Ketua Badan Percepatan Pembangunan Papua.
❓ Apakah penugasan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo?
Tidak secara langsung. Penugasan Gibran bersifat otomatis sesuai amanat UU. Namun, Presiden Prabowo disebut juga tengah menyusun surat tugas khusus untuk memperkuat peran Gibran dalam menangani isu pembangunan dan HAM di Papua.
❓ Apa saja tugas utama Gibran di Papua?
Tugas Gibran meliputi:
-
Koordinasi lintas lembaga dan kementerian untuk percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.
-
Pengawasan dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam kerangka Otsus.
-
Menangani isu HAM dan konflik sosial di wilayah Papua.
❓ Apakah Gibran pernah berkunjung ke Papua sejak menjabat Wapres?
Belum. Gibran sempat dijadwalkan mengunjungi Merauke pada awal 2025, namun kunjungan tersebut batal karena keterbatasan agenda kenegaraan.
❓ Apakah masyarakat Papua mendukung penugasan ini?
Respons beragam. Sejumlah tokoh seperti Lenis Kogoya mendukung langkah Gibran, namun sebagian masyarakat dan pengamat menilai bahwa kehadiran langsung dan pendekatan dialogis lebih dibutuhkan dibanding sekadar penugasan administratif.
❓ Apakah penugasan ini akan menyelesaikan masalah Papua?
Penugasan Gibran adalah langkah awal. Namun, penyelesaian masalah Papua memerlukan pendekatan multidimensi: pembangunan yang adil, penegakan HAM, pengakuan budaya lokal, dan dialog inklusif. Peran Wapres dapat mempercepat hal itu jika dijalankan secara strategis dan konsisten.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL