Indonesia Updates
PontianakBeritaKalimantanKalimantan BaratNasional

F1QR Lantamal XII dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pontianak

×

F1QR Lantamal XII dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan 46 Ton Bawang Bombay Ilegal di Pontianak

Sebarkan artikel ini
Image Credit Jessica Helena Wuysang/Beritasatu - Petugas TNI AL menghitung jumlah bawang putih yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Dwikora Pontianak
Image Credit Jessica Helena Wuysang/Beritasatu - Petugas TNI AL menghitung jumlah bawang putih yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Dwikora Pontianak

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tim Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan penyelundupan 46 ton bawang bombay ilegal yang diduga berasal dari New Zealand di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.

Kronologi Pengungkapan

Wakil Komandan Lantamal XII, Kolonel Marinir Qomarudin, menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung dalam tiga tahap:

  1. 6 Februari 2025, 20.00 WIB
    • Tim F1QR Lantamal XII mengamankan satu unit truk Fuso H 9921 ME bermuatan 25 ton bawang bombay ilegal yang disamarkan dengan satu ton barang rongsok.
    • Truk ini sudah masuk ke dalam kapal Dharma Kartika VII yang dijadwalkan berangkat ke Semarang.
    • Sopir truk, Suyatno (62), warga Semarang, berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  2. 6 Februari 2025, 23.00 WIB
    • Berdasarkan pemeriksaan terhadap Suyatno, tim menemukan truk Fuso H 9134 QA di daerah PAL V Pontianak, bermuatan 8,6 ton bawang bombay serta satu unit mobil Land Rover dan suku cadang.
    • Sopir truk melarikan diri dan masih dalam pencarian.
  3. 7 Februari 2025, 15.00 WIB
    • Tim gabungan F1QR, BAIS TNI, dan Bea Cukai menangkap truk Fuso KH 1894 TM yang mengangkut 13,4 ton bawang bombay, satu unit motor Vario, dan tiga ball barang bekas.
    • Sopir truk tidak ditemukan di lokasi.
BACA :   Gibran Rakabuming Raka Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMP Negeri 30 Kota Bekasi

Total Kerugian dan Pasal yang Dilanggar

Dari ketiga penangkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 46 ton bawang bombay. Dengan estimasi harga Rp30.000 per kilogram, nilai total muatan mencapai Rp1,38 miliar.

Tersangka Suyatno diduga melanggar:

  • Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dampak Ekonomi dan Upaya Pencegahan

Keberhasilan ini bertujuan melindungi petani bawang bombay lokal dari kerugian akibat masuknya produk impor ilegal yang dapat mengganggu harga pasar. Dengan operasi ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan harga panen petani lokal dan meningkatkan perekonomian mereka.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Pertanyaan yang Sering Diajukan


1. Dari mana asal bawang bombay ilegal yang diselundupkan?
Bawang bombay ilegal ini diduga berasal dari New Zealand dan masuk ke Indonesia tanpa izin resmi.

BACA :   Guru SD di Jember Diduga Terlibat Video Syur, Dinas Pendidikan Berjanji Ambil Tindakan Tegas

2. Berapa total bawang bombay yang berhasil diamankan?
Sebanyak 46 ton bawang bombay dengan nilai estimasi Rp1,38 miliar.

3. Siapa yang telah diamankan dalam kasus ini?
Seorang sopir bernama Suyatno (62), warga Semarang, sementara dua sopir lainnya masih dalam pencarian.

4. Apa sanksi bagi pelaku penyelundupan ini?
Pelaku dapat dikenakan Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

5. Apa dampak dari penyelundupan bawang bombay ilegal ini?
Penyelundupan dapat merusak harga pasar bawang bombay lokal dan merugikan petani dalam negeri.

6. Apa langkah selanjutnya yang dilakukan pihak berwenang?
Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL