...
JakartaBeritaNasional

Eks Wakapolri Laporkan Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Eks Wakapolri Laporkan Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Ilustrasi - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno secara resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Wijaya Mithuna Noeradi (WMN) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa ada LP nomor 2922/V/2025. Pelapornya adalah saudara O, dan terlapornya adalah saudara WMN,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Latar Belakang Laporan: Perselisihan Internal KOI

Kejadian ini bermula dari pernyataan Oegroseno yang dimuat dalam media online pada Juni 2023. Menyusul pernyataan itu, KOI memintanya melakukan klarifikasi. Klarifikasi telah dilakukan, namun pada 12 Agustus 2023, Oegroseno menerima undangan rapat khusus mengenai dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olympism. Undangan tersebut ditandatangani langsung oleh Wijaya Mithuna Noeradi.

Namun, Oegroseno tidak hadir dalam rapat karena merasa klarifikasi sudah disampaikan sebelumnya.

Dari Undangan Rapat hingga Pemberhentian

Persoalan berlanjut hingga 23 Agustus 2023, saat Oegroseno menerima surat pemberhentian sementara sebagai pengurus pusat TP PTMSI (Tenis Meja). Puncaknya terjadi pada 8 Maret 2024, ketika ia menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KOI.

Menurut Kombes Ade Ary, Oegroseno tidak pernah diberi penjelasan rinci mengenai pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.

“Korban merasa tidak pernah diberitahu secara langsung terkait pelanggaran prinsip dan nilai olympism. Akibatnya, korban merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan,” jelasnya.

Langkah Hukum: Laporan Resmi Dilayangkan

Merasa tidak mendapatkan keadilan dan transparansi, Oegroseno akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan Sekjen KOI ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2025.

Laporan ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menyelimuti dunia olahraga nasional, khususnya terkait tata kelola organisasi dan etika internal Komite Olimpiade Indonesia.

Respon dari KOI dan Pihak Terkait Masih Dinanti

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KOI maupun dari Wijaya Mithuna Noeradi terkait laporan pidana tersebut. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan tokoh penting seperti mantan Wakapolri dan elite olahraga nasional.