...
JakartaBeritaNasional

Eks Wakapolri Laporkan Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Eks Wakapolri Laporkan Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Ilustrasi - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno.


FAQ – Laporan Oegroseno terhadap Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi


Siapa yang melaporkan kasus ini dan siapa yang dilaporkan?

Laporan ini dibuat oleh Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri. Yang dilaporkan adalah Wijaya Mithuna Noeradi (WMN), Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI).


Apa isi laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya?

Oegroseno melaporkan WMN atas dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kapan laporan ini dibuat?

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/2922/V/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima pada 3 Mei 2025.


Apa latar belakang dari laporan ini?

Kasus bermula dari pernyataan Oegroseno yang dimuat dalam media online pada Juni 2023. Meski sudah memberikan klarifikasi, KOI tetap mengirim undangan rapat khusus dan akhirnya memberhentikan Oegroseno dari keanggotaan KOI secara permanen, tanpa penjelasan rinci soal pelanggaran yang dituduhkan.


Apa alasan Oegroseno merasa dicemarkan nama baiknya?

Oegroseno menilai keputusan pemberhentiannya dari KOI dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan tanpa pemberitahuan atas pelanggaran yang dituduhkan. Ia merasa dirugikan secara moral dan profesional, serta dicemarkan nama baiknya di publik.


Apakah ada klarifikasi dari pihak KOI atau WMN?

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI) maupun dari Wijaya Mithuna Noeradi terkait laporan tersebut.


Apa itu Pasal 310 KUHP?

Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan yang merugikan kehormatan atau nama baik seseorang secara tertulis atau lisan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti.


Apakah laporan ini berdampak pada keanggotaan Oegroseno di KOI?

Ya. Sebelumnya, Oegroseno telah menerima surat pemberhentian sementara pada Agustus 2023, dan pemberhentian tetap sebagai anggota KOI pada Maret 2024. Laporan ini adalah reaksi dari proses tersebut.


Apa dampaknya bagi dunia olahraga Indonesia?

Kasus ini memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas di tubuh organisasi olahraga nasional, khususnya KOI. Beberapa pengamat menilai ini bisa menjadi momentum pembenahan internal organisasi olahraga.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL