...
Indonesia Updates
GarutBeritaJawa BaratNasional

Dokter Kandungan di Garut Jalani Tes Kejiwaan, Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual

×

Dokter Kandungan di Garut Jalani Tes Kejiwaan, Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang (kedua kanan) dan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan (kiri) saat jumpa pers pengungkapan kasus seorang dokter melakukan perbuatan asusila terhadap pasien di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis, 17 April 2025. (Antara/Polres Garut)
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang (kedua kanan) dan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan (kiri) saat jumpa pers pengungkapan kasus seorang dokter melakukan perbuatan asusila terhadap pasien di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Kamis, 17 April 2025. (Antara/Polres Garut)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – M. Syafril Firdaus (33), atau yang dikenal dengan inisial MSF alias Iril, dokter kandungan asal Kabupaten Garut yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, pada Senin (21/4).

Menurut Joko, proses penyidikan terhadap MSF masih terus berlanjut. Sejumlah pemeriksaan telah dilakukan, baik terhadap tersangka, para korban, maupun saksi-saksi terkait dalam kasus ini. Pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka menjadi bagian dari upaya mendalami aspek psikologis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD Dr. Slamet Garut terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, karena rumah sakit tersebut memiliki spesialisasi kejiwaan,” jelas AKP Joko kepada wartawan di ruang kerjanya.

Kasus ini mendapat sorotan publik setelah mencuatnya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga medis terhadap pasiennya. MSF, yang diketahui aktif berpraktik di beberapa fasilitas kesehatan di Garut, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

AKP Joko juga menanggapi munculnya berbagai spekulasi di masyarakat mengenai jumlah korban yang disebut-sebut lebih dari yang dilaporkan secara resmi. Ia menegaskan bahwa kepolisian hanya akan menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti konkret.

“Sampai saat ini, kami telah menerima dua laporan resmi dari korban. Tersangka juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi selama proses hukum berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. AKP Joko menekankan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami imbau korban lain yang mungkin masih ragu atau belum berani melapor, agar segera datang ke kami. Setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap pasien dalam ranah layanan kesehatan, serta urgensi menegakkan integritas tenaga medis.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Garut


1. Siapa tersangka dalam kasus ini?
Tersangka berinisial M. Syafril Firdaus (MSF) alias Iril, seorang dokter kandungan berusia 33 tahun yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

2. Apa status hukum MSF saat ini?
MSF telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Garut.

3. Mengapa tersangka menjalani tes kejiwaan?
Tes kejiwaan dilakukan untuk mendalami aspek psikologis tersangka yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

4. Di mana tes kejiwaan dilakukan?
Tes kejiwaan direncanakan akan dilakukan di RSUD Dr. Slamet Garut, yang memiliki layanan spesialisasi kejiwaan.

5. Berapa jumlah korban yang melapor secara resmi?
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyebut telah menerima dua laporan resmi dari korban.

6. Apakah ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak?
Ya, menurut polisi, ada kemungkinan korban lain yang belum melapor secara resmi, namun penanganan akan tetap berlandaskan pada bukti konkret dan laporan sah.

7. Apakah tersangka memiliki kuasa hukum?
Ya, MSF telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

8. Apa imbauan dari kepolisian kepada masyarakat?
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar bisa mendapat perlindungan dan proses hukum yang sesuai.

9. Bagaimana nasib izin praktik dokter MSF?
Saat ini, STR (Surat Tanda Registrasi) MSF dinonaktifkan sementara hingga proses hukum selesai.

10. Apa langkah lanjutan dari kepolisian?
Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan pendalaman terhadap bukti-bukti lain yang relevan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL