Indonesia Updates
BandungBeritaJawa BaratNasional

Dishub Bandung Sarankan Opang Beralih ke Ojol: Mengikuti Zaman Digital

×

Dishub Bandung Sarankan Opang Beralih ke Ojol: Mengikuti Zaman Digital

Sebarkan artikel ini
Image Credit Robby Bounceu/kumparan - Suasana pangkalan Ojek Pasir Impun, Kota Bandung, Senin (9/9/2024).
Image Credit Robby Bounceu/kumparan - Suasana pangkalan Ojek Pasir Impun, Kota Bandung, Senin (9/9/2024).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kota Bandung tengah menghadapi dinamika transportasi yang melibatkan gesekan antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol). Konflik ini muncul terutama di kawasan Pasir Impun, di mana kedua pihak berebut wilayah operasional. Sebagai respons, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, memberikan saran agar para opang beralih menjadi mitra transportasi online.

Menurut Asep, langkah ini merupakan solusi yang lebih relevan dalam menghadapi perkembangan era digital. “Hari ini kami mencari win-win solution agar opang mengikuti zaman digitalisasi,” ujar Asep usai pertemuan mediasi antara pihak opang dan ojol di Kantor Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).

Asep menyarankan agar opang dapat bergabung dengan platform aplikasi transportasi seperti Grab atau Maxim. Dengan begitu, para opang tetap dapat melayani penumpang di wilayah Pasir Impun tanpa menimbulkan konflik dengan driver ojol. “Yang paling penting adalah menjaga kondusifitas lingkungan di wilayah Bandung, khususnya di Pasir Impun,” tambahnya.

Tidak Ada Aturan Zona Merah atau Hijau

Asep menyoroti bahwa tidak ada regulasi yang mengatur tentang zona merah atau zona hijau untuk ojek. Sebelumnya, kericuhan di kawasan Pasir Impun dipicu oleh adanya anggapan bahwa area tersebut adalah zona merah bagi ojol, sehingga ojol dilarang beroperasi di sana. Namun, Asep menegaskan bahwa aturan tersebut tidak ada dalam peraturan pemerintah.

“Zona merah, zona hijau itu tidak ada, di regulasi tidak ada,” tegas Asep. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menurutnya sudah tidak relevan dengan situasi transportasi saat ini, khususnya terkait dengan hadirnya ojek online dan kendaraan listrik.

Asep berharap agar Kementerian Perhubungan dan DPR RI segera merevisi undang-undang tersebut agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan jenis kendaraan baru. “Kendaraan sekarang sudah pakai listrik, sementara di aturan itu belum ada, jadi harus diubah agar secepatnya bisa mengakomodasi perubahan tersebut,” jelasnya.

Kekhawatiran Opang

Meskipun solusi yang diajukan oleh Dishub tampak masuk akal, tidak semua pihak menyambut baik usulan tersebut. Riki Mulyana, perwakilan opang Pasir Impun, menyatakan keberatan jika para opang harus beralih menjadi ojol. Menurutnya, para opang telah merasa nyaman dengan sistem mangkal di berbagai titik di Pasir Impun dan khawatir akan kehilangan pendapatan jika harus bersaing dengan ojol.

BACA :   Geger! Pegawai Petrokimia Gresik Dipecat Gegara Skandal Perselingkuhan dengan Selebgram

“Saya tidak setuju, 100 persen tidak setuju. Sekarang tiap gang-gang sudah ada opang yang mangkal. Kalau Pasir Impun jadi zona hijau untuk ojol, kami mau narik penumpang dari mana?” kata Riki.

Bagi para opang, eksklusivitas kawasan Pasir Impun sangat penting untuk menjaga penghasilan mereka. Mereka khawatir bahwa jika ojol diizinkan beroperasi di area tersebut, pendapatan mereka akan berkurang signifikan.

Mencari Solusi Bersama

Dalam mediasi ini, Dishub Kota Bandung berharap dapat menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Asep menegaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat Pasir Impun dalam memilih moda transportasi. Dengan digitalisasi, opang diharapkan bisa tetap beroperasi dan bersaing secara sehat tanpa ada gesekan yang berlarut-larut.

“Kami ingin mencari jalan tengah agar semua pihak merasa diuntungkan. Yang penting, masyarakat Pasir Impun tetap bisa dilayani,” tutup Asep.

Perdebatan tentang zona operasional ojek di Pasir Impun ini menunjukkan betapa pentingnya penyesuaian regulasi transportasi dengan perkembangan zaman. Digitalisasi dan inovasi teknologi harus diimbangi dengan kebijakan yang tepat agar tidak menimbulkan konflik sosial di lapangan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Konflik Opang dan Ojol di Pasir Impun, Kota Bandung


1. Apa yang menjadi penyebab konflik antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di Pasir Impun?
Konflik terjadi karena adanya persaingan wilayah operasional antara opang dan ojol di Pasir Impun. Para opang keberatan dengan kehadiran ojol yang mulai mengambil penumpang di area yang dianggap sebagai “wilayah” mereka. Isu zona merah dan zona hijau juga menjadi pemicu ketegangan.

2. Apa itu zona merah dan zona hijau dalam konteks konflik ini?
Zona merah merujuk pada area di mana ojol dilarang beroperasi, sementara zona hijau berarti area di mana ojol diizinkan beroperasi. Namun, menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, aturan mengenai zona merah dan hijau tidak ada dalam regulasi resmi pemerintah.

3. Apa solusi yang disarankan oleh Dishub Kota Bandung untuk menyelesaikan konflik ini?
Dishub Kota Bandung menyarankan agar opang beralih menjadi mitra transportasi online (ojol) dengan bergabung ke aplikasi seperti Grab atau Maxim. Dengan begitu, opang dapat tetap beroperasi secara digital, sesuai perkembangan zaman, tanpa perlu bersaing secara langsung di lapangan.

BACA :   Pemuda Semarang Curi 675 Celana Dalam Perempuan, Diduga untuk Memenuhi Hasrat Seksual

4. Mengapa Dishub Kota Bandung menyarankan opang menjadi ojol?
Dishub melihat bahwa digitalisasi adalah bagian dari perkembangan zaman yang tak terelakkan. Dengan bergabung sebagai ojol, para opang dapat mengikuti perubahan tersebut dan tetap memiliki akses ke penumpang, tanpa menimbulkan konflik dengan para driver ojol.

5. Apa tanggapan opang mengenai saran dari Dishub untuk bergabung ke platform ojol?
Banyak opang, termasuk perwakilan opang Pasir Impun, Riki Mulyana, menolak saran ini. Mereka merasa nyaman dengan sistem mangkal di berbagai titik di Pasir Impun dan khawatir pendapatan mereka akan menurun jika kawasan tersebut dibuka untuk ojol.

6. Apakah ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang konflik ojek pangkalan dan ojek online?
Saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur transportasi umum, tetapi belum mengakomodasi perkembangan transportasi online. Dishub berharap agar Kementerian Perhubungan segera merevisi undang-undang ini agar lebih relevan dengan kondisi transportasi saat ini.

7. Apa harapan Dishub Kota Bandung dalam menghadapi situasi ini?
Dishub berharap agar konflik ini dapat diselesaikan secara damai dengan solusi digitalisasi. Mereka juga berharap revisi undang-undang terkait transportasi segera dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti kendaraan listrik dan jasa ojek online, sehingga aturan transportasi lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.

8. Apakah solusi digitalisasi ini akan menguntungkan kedua belah pihak?
Solusi ini diharapkan menjadi jalan tengah atau win-win solution bagi kedua belah pihak. Dengan menjadi bagian dari platform ojol, para opang tetap bisa melayani masyarakat tanpa perlu bersaing langsung dengan ojol di lapangan, yang pada akhirnya dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif di kawasan Pasir Impun.

9. Apakah ada perubahan aturan dalam waktu dekat terkait ojek online dan transportasi di Indonesia?
Dishub Kota Bandung mendorong agar Kementerian Perhubungan segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 agar lebih sesuai dengan kondisi transportasi saat ini, termasuk adanya kendaraan listrik dan layanan transportasi online.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS