INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Dua pria berinisial A alias Y dan IR alias I, yang diketahui sebagai residivis narkoba, kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Tak tanggung-tanggung, mereka berhasil menggasak sedikitnya 17 unit sepeda motor dari para korban yang menjual motor lewat sistem COD (cash on delivery).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada 18 Juni 2025 di depan sebuah toko vape di Jalan Utama Raya, Kemanggisan, Palmerah.
“Pelakunya mengaku sebagai anggota Polri, lalu menyita dan membawa kendaraan korban. Namun setelah korban mencoba mengecek ke kantor polisi, pelaku sudah tak bisa dihubungi lagi,” ujar Twedi dalam keterangan pers, Jumat (4/7/2025).
Modus: Beli Motor COD, Lalu Disita Paksa
Menurut Twedi, para pelaku menyasar penjual motor yang memasang iklan di Facebook. Dengan dalih pengecekan dokumen kendaraan yang dianggap tidak lengkap, pelaku meminta korban menyerahkan sepeda motor untuk diselidiki lebih lanjut—seolah-olah dalam proses hukum.
“Nah, inilah celah yang dimanfaatkan pelaku. Korban yang menjual kendaraan dengan dokumen tidak lengkap dijadikan alasan penyitaan. Setelah motor dibawa, pelaku tidak bisa dihubungi,” jelas Twedi.
Motor Dicuri, Dicelup, Lalu Dijual Murah
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan bahwa sepeda motor hasil kejahatan kemudian dicat ulang agar tidak dikenali, lalu dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per unit.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” kata Arfan.
Dari penyelidikan sementara, polisi berhasil mengamankan dua unit motor dari para penadah. Sisanya, 15 unit lainnya diduga telah dijual ke berbagai tempat.
Ancaman 4 Tahun Penjara
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.