INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara platform Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi atas keluhan masyarakat mengenai dana pinjaman yang tiba-tiba masuk ke rekening pengguna tanpa adanya pengajuan resmi. Kasus ini tengah menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk dalam ekosistem fintech peer-to-peer (P2P) lending.
“OJK telah menerima pengaduan masyarakat dan meminta Rupiah Cepat melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran ini. Hasilnya wajib dilaporkan ke OJK,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).
Kasus Viral: Dana Masuk Tiba-Tiba, Pengguna Terjebak Pinjaman
Kasus ini mencuat setelah salah satu pengguna media sosial X mengaku menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat. Anehnya, ia tidak pernah mengajukan pinjaman. Tak lama setelah menerima dana, pengguna dihubungi oleh nomor tak dikenal yang mengaku dari tim keuangan Rupiah Cepat dan mengarahkan untuk mengecek rekening karena sistem sedang error.
Merasa tidak pernah meminjam, pengguna berniat mengembalikan dana. Namun, setelah ditelusuri, rekening tujuan pengembalian ternyata bukan milik resmi Rupiah Cepat, dan ia menyadari telah menjadi korban penipuan (scam).
Setelah menghubungi pihak Rupiah Cepat, ia diberitahu bahwa telah terjadi tanda tangan elektronik atas pinjaman dan diminta untuk tetap membayar cicilan.
Respons Rupiah Cepat: Investigasi Internal Masih Berlangsung
Melalui akun X resminya pada 20 Mei 2025, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) menyatakan telah menerima pengaduan tersebut dan tengah melakukan investigasi internal.
“Hasil investigasi awal belum menemukan pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan nasabah untuk penyelesaian yang adil dan proporsional,” tulis pernyataan resmi Rupiah Cepat.
OJK Imbau Masyarakat Waspada & Jaga Keamanan Data Pribadi
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan platform pinjaman online. Pengguna disarankan tidak membagikan OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak mana pun dan segera melapor ke OJK jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui kontak OJK 157, WhatsApp ke 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
✅ FAQ – Pertanyaan Umum Seputar Kasus Rupiah Cepat
1. Apakah kasus ini sudah ditindaklanjuti OJK?
Ya. OJK telah memanggil Rupiah Cepat dan meminta klarifikasi serta laporan hasil investigasi terkait pengaduan masyarakat.
2. Bagaimana dana bisa masuk ke rekening tanpa pengajuan pinjaman?
Diduga terjadi penyalahgunaan data pribadi dan penipuan. Korban diarahkan oleh oknum untuk mengembalikan dana ke rekening palsu.
3. Apa itu tanda tangan elektronik dalam pinjaman online?
Tanda tangan elektronik adalah verifikasi digital yang digunakan saat menyetujui pinjaman. Biasanya dilakukan melalui OTP atau sistem biometrik. Namun, bisa disalahgunakan jika data bocor.
4. Apa yang harus dilakukan jika mengalami kasus serupa?
Segera laporkan ke OJK dan hubungi layanan konsumen resmi platform terkait. Hindari mentransfer dana ke rekening yang tidak diverifikasi.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL