Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Bareskrim Polri Periksa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo atas Kericuhan Sidang Hotman Paris

×

Bareskrim Polri Periksa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo atas Kericuhan Sidang Hotman Paris

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Razman Arif Nasution.
Image Credit Istimewa - Razman Arif Nasution.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terkait insiden kericuhan dalam sidang Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keduanya diperiksa setelah aksi mereka yang dinilai mengganggu jalannya persidangan, termasuk naik ke atas meja sidang.

Kronologi Kericuhan dalam Sidang Hotman Paris

Kasus ini bermula dari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Razman Arif Nasution sebagai tersangka. Sidang yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) berlangsung ricuh hingga akhirnya Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, melaporkan insiden tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Insiden yang terjadi di ruang persidangan ini menjadi sorotan publik setelah video rekaman CCTV beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Razman dan Firdaus terlihat beradu argumen dengan pihak lawan, hingga akhirnya situasi memanas dan menyebabkan mereka naik ke atas meja persidangan.

Pemeriksaan Bareskrim terhadap Razman dan Firdaus

Setelah insiden tersebut, Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Razman mengungkapkan bahwa ia telah menjalani pemeriksaan dengan 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

“Pertanyaan tadi ada sekitar 24,” ujar Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2025).

Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga menunjukkan rekaman CCTV yang menjadi bukti insiden tersebut. Namun, Razman bersikeras bahwa dirinya maupun Firdaus tidak melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

“Saya yakin bahwa saya dan Firdaus tidak melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Rekaman CCTV juga sudah diperlihatkan, dan nanti akan diuji lebih lanjut oleh ahli bahasa dan ahli pidana,” jelas Razman.

Tiga Pasal yang Dikenakan kepada Razman dan Firdaus

Dalam kasus ini, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dikenakan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  1. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
  2. Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
  3. Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang.
BACA :   Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja Bentukan Jokowi

Meski demikian, Razman menilai bahwa pasal-pasal yang dikenakan terhadapnya sulit untuk dibuktikan dalam proses hukum.

“Kalau dilihat dari unsurnya, sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar tiga pasal itu,” kata Razman.

Razman juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyudutkan pihak mana pun dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penyidik.

“Saya serahkan kepada penyidik untuk diuji lebih lanjut. Apakah ada unsur penghinaan atau tidak, biar nanti para ahli yang menentukan,” tambahnya.

Permintaan Maaf Razman dan Firdaus

Meski bersikeras tidak bersalah, Razman Arif Nasution tetap menyampaikan permintaan maafnya secara lisan dan tertulis. Firdaus Oiwobo pun melakukan hal yang sama, dengan menegaskan bahwa ia tidak ingin menyalahkan pihak mana pun.

“Saya minta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” ujar Firdaus Oiwobo.

Sikap ini dinilai sebagai upaya meredakan ketegangan dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan pihak pengadilan dan kepolisian.

Tanggapan Hotman Paris dan Tuntutan Hukum

Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea selaku pihak pelapor meminta kepolisian bertindak tegas terhadap Razman Arif Nasution. Hotman bahkan mendesak Kapolri agar segera menahan Razman atas kericuhan yang terjadi dalam persidangan.

“Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan Razman. Apa yang dia lakukan di persidangan adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Hotman dalam pernyataannya kepada media.

Hotman juga menyebut bahwa kasus ini tidak hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut etika dan profesionalisme seorang advokat di ruang sidang.

“Sebagai pengacara, kita harus menghormati hukum dan proses peradilan. Jika ada yang merasa dirugikan, seharusnya disampaikan dalam koridor hukum, bukan dengan cara membuat kericuhan,” lanjutnya.

BACA :   Polri Ungkap Motif Pemalsuan Sertifikat Tanah di Desa Kohod, Tangerang: Ekonomi Jadi Alasan Utama

Dampak Kasus terhadap Profesi Advokat

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan profesional hukum. Beberapa pengacara menilai tindakan Razman dan Firdaus mencoreng citra profesi advokat. Sementara itu, ada pula yang berpendapat bahwa kejadian ini merupakan bagian dari dinamika di ruang sidang yang terkadang memanas.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzi Hasibuan, menyatakan bahwa advokat harus menjaga etika dan kehormatan profesi mereka.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Advokat adalah penegak hukum yang harus menjunjung tinggi etika dalam persidangan,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para advokat agar lebih berhati-hati dalam bertindak di pengadilan.


Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Mengapa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo diperiksa oleh Bareskrim Polri?
Mereka diperiksa atas insiden kericuhan dalam sidang Hotman Paris Hutapea di PN Jakarta Utara, di mana mereka diduga membuat kegaduhan dan naik ke atas meja persidangan.

2. Apa saja pasal yang dikenakan kepada Razman dan Firdaus?
Mereka dikenakan tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

3. Apakah mereka sudah meminta maaf?
Ya, baik Razman maupun Firdaus telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.

4. Apa tanggapan Hotman Paris terkait insiden ini?
Hotman Paris mendesak Kapolri agar segera menahan Razman Arif Nasution karena dianggap telah mengganggu jalannya persidangan.

5. Bagaimana dampak kasus ini terhadap profesi advokat?
Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan perdebatan mengenai etika dan profesionalisme advokat di ruang sidang.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL