INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Subdirektorat III Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta dan BP2MI Serang, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban hendak diberangkatkan ke sejumlah negara dengan modus bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
“Upaya pencegahan ini dilakukan agar WNI tidak menjadi korban konflik seperti yang tengah terjadi di Timur Tengah dan Asia Tenggara,” ujar Kombes Amingga Primastito, Kasubdit III Direktorat PPA/PPO Bareskrim, Rabu (25/6/2025).
Modus TPPO: Janji Kerja di Timur Tengah & Kamboja
Para WNI ini direkrut untuk bekerja sebagai:
-
Asisten rumah tangga
-
Pekerja restoran
-
Pekerja industri perjudian online dan scam di Kamboja
Negara-negara tujuan seperti Arab Saudi, Yaman, Malaysia, dan Kamboja disebut rawan konflik atau eksploitasi terhadap tenaga kerja migran, terutama jika mereka berangkat tanpa prosedur resmi.
Jaringan Rekrutmen Terselubung: Perekrut Adalah Tetangga dan Kerabat
Kombes Amingga menyebut mayoritas calon pekerja migran direkrut oleh orang-orang terdekat, termasuk tetangga dan kerabat. Skema ini memperlihatkan jaringan rekrutmen ilegal yang tersembunyi dan sistematis.
“Setelah assessment, para korban akan diserahkan ke BP2MI untuk proses pemulangan dan perlindungan,” jelasnya.
98 Calon PMI Berangkat Tanpa Prosedur Resmi, Menyamar Sebagai Wisatawan
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkap bahwa 98 WNI tersebut hendak berangkat secara nonprosedural pada periode 1–25 Juni 2025. Mereka menyamar sebagai turis atau pelancong, namun sebenarnya hendak bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Modusnya mereka tampak seperti mandiri atau difasilitasi kerabat. Tapi semua tanpa jalur resmi,” kata Fanny.
Penanganan Lanjutan: Assessment dan Perlindungan BP2MI
Proses selanjutnya melibatkan:
-
Assessment terhadap calon PMI untuk mengungkap perekrut
-
Koordinasi dengan BP2MI untuk perlindungan dan pemulangan
-
Pemutusan jaringan perdagangan orang
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara melindungi WNI dari eksploitasi tenaga kerja internasional, terutama di zona berisiko tinggi.