Indonesia Updates
MakasarBeritaNasionalSulawesi Selatan

ABK Curi Uang Majikan Rp 16 Juta di Makassar: Pesta Malam dan Pidana 7 Tahun Menanti

×

ABK Curi Uang Majikan Rp 16 Juta di Makassar: Pesta Malam dan Pidana 7 Tahun Menanti

Sebarkan artikel ini
Image Credit Irfandi/Beritasatu - Seorang ABK di Makassar ditangkap polisi setelah mencuri uang majikannya sebesar Rp 16 juta untuk pesta di tempat hiburan malam, Sabtu, 15 Februari 2025.
Image Credit Irfandi/Beritasatu - Seorang ABK di Makassar ditangkap polisi setelah mencuri uang majikannya sebesar Rp 16 juta untuk pesta di tempat hiburan malam, Sabtu, 15 Februari 2025.

Kasus Pencurian di Kapal Makassar: ABK Gelapkan Rp 16 Juta Majikan

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah mencuri uang majikannya sebesar Rp 16 juta. Pelaku, yang bernama Gufran Arianto (23), menggunakan uang tersebut untuk berpesta di tempat hiburan malam, termasuk menyawer lady companion (LC) atau pemandu karaoke serta menggelar pesta seks.

Kasus ini terungkap setelah majikan pelaku, Sandi, melaporkan kehilangan uangnya ke polisi. Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Paotere berhasil mengungkap identitas dan lokasi persembunyian pelaku.

Kronologi Pencurian: Aksi di Tengah Malam

Kapolsek Kawasan Paotere, Ipda Muhammad Farly, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku masuk ke kamar kapal dan mengambil uang majikannya yang disimpan dalam tas. Uang tersebut merupakan hasil penjualan ikan yang seharusnya digunakan sebagai modal usaha dan membayar gaji ABK lainnya.

“Korban yang sedang tertidur baru sadar tasnya terbuka pada pukul 07.30 Wita. Saat diperiksa, uang Rp 16 juta sudah hilang. Itu adalah modal untuk membeli ikan dan membayar gaji ABK,” ujar Ipda Farly, Sabtu (15/2/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa Gufran adalah tersangka utama dalam kasus ini. Pelaku yang baru bekerja selama lima bulan di kapal akhirnya berhasil dilacak keberadaannya.

Pelaku Ditangkap di Penginapan Jalan Timor

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku bersembunyi di sebuah kamar penginapan di Jalan Timor, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Ketika diinterogasi, Gufran mengakui bahwa ia mencuri uang tersebut dan menghabiskannya untuk bersenang-senang.

Dari total uang yang dicurinya, kini hanya tersisa Rp 300.000. Sebagian besar uang telah digunakan untuk berpesta, menyawer LC, membeli minuman keras, dan menggelar pesta seks di tempat hiburan malam. Selain itu, pelaku juga mengaku mengirim Rp 3 juta dari uang curian kepada keluarganya di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

“Pelaku mengaku mengirim sebagian uang hasil curian kepada keluarganya di kampung halaman,” tambah Farly.

Kasus ini menunjukkan bagaimana gaya hidup konsumtif dan keinginan untuk foya-foya dapat menjerumuskan seseorang ke dalam tindakan kriminal. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang curian tersebut dihabiskan dalam waktu singkat hanya untuk kepentingan dunia malam dan gaya hidup mewah sesaat.

BACA :   95 Orang Tewas, Banjir Dahsyat Melanda Spanyol

Pakar kriminologi dari Universitas Hasanuddin, Dr. Rahmat Hidayat, menilai bahwa fenomena seperti ini tidak lepas dari pengaruh lingkungan dan kurangnya kontrol diri.

“Banyak pelaku kejahatan ekonomi berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah yang memiliki akses terbatas terhadap pendidikan keuangan. Ketika mereka mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan, sering kali godaan untuk menghamburkannya lebih besar dibandingkan keinginan untuk mengelola keuangan dengan bijak,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kawasan Paotere dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Kawasan Paotere.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik usaha dan kapal, untuk lebih waspada dalam menyimpan uang serta menerapkan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap karyawannya.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh ABK bukanlah yang pertama kali terjadi di kawasan pelabuhan. Banyak faktor yang dapat memicu tindakan kriminal di lingkungan ini, di antaranya:

  1. Minimnya Pengawasan: Banyak kapal yang tidak memiliki sistem keamanan yang ketat sehingga memudahkan pelaku melakukan kejahatan.
  2. Kondisi Ekonomi: Banyak ABK berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sulit, sehingga godaan untuk mendapatkan uang secara instan cukup besar.
  3. Gaya Hidup Konsumtif: Lingkungan kerja yang keras sering kali mendorong pekerja untuk mencari pelampiasan di tempat hiburan malam.
  4. Kurangnya Edukasi Finansial: Minimnya pengetahuan tentang pengelolaan keuangan membuat banyak orang menghamburkan uang tanpa berpikir panjang.

Menurut data dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, kasus kriminalitas yang melibatkan ABK dan pekerja pelabuhan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

BACA :   Heboh! Eks Pejabat MA Disidang atas Dugaan Suap Vonis Bebas Pembunuh Ronald Tannur

Agar kasus seperti ini tidak terulang, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pemilik kapal dan pekerja pelabuhan:

  • Peningkatan Pengawasan: Pemasangan CCTV dan sistem pengamanan di kapal untuk mencegah pencurian.
  • Pemberian Edukasi Keuangan: Mengajarkan para ABK cara mengelola keuangan agar tidak mudah tergoda menghabiskan uang secara berlebihan.
  • Meningkatkan Kesejahteraan ABK: Memberikan gaji yang layak dan tunjangan yang cukup agar mereka tidak tergoda melakukan tindakan kriminal.
  • Sistem Rekrutmen yang Ketat: Memastikan calon pekerja memiliki rekam jejak yang baik sebelum dipekerjakan.

Kasus pencurian uang Rp 16 juta yang dilakukan oleh ABK di Makassar menjadi peringatan bahwa kriminalitas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, terutama di lingkungan kerja yang kurang pengawasan.

Pelaku, Gufran Arianto, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi para pekerja dan majikan di industri maritim agar lebih waspada serta menerapkan sistem keamanan yang lebih baik.


Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Siapa pelaku utama dalam kasus pencurian ini?
Pelaku utama adalah Gufran Arianto (23), seorang ABK yang bekerja di kapal milik Sandi.

2. Berapa jumlah uang yang dicuri oleh pelaku?
Pelaku mencuri uang sebesar Rp 16 juta yang merupakan hasil penjualan ikan.

3. Untuk apa uang hasil curian tersebut digunakan?
Uang tersebut dihabiskan untuk berpesta di tempat hiburan malam, termasuk menyawer LC, membeli minuman keras, dan menggelar pesta seks.

4. Apakah ada sisa uang yang ditemukan?
Dari total Rp 16 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp 300.000 saat pelaku ditangkap.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL