...
IndramayuBeritaJawa BaratNasional

Kades Kedokan Agung Indramayu Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp400 Juta

×

Kades Kedokan Agung Indramayu Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp400 Juta

Bagikan Berita Ini
Image Credit Andrian Supendi/Beritasatu - Bupati Indramayu Lucky Hakim (tengah).
Image Credit Andrian Supendi/Beritasatu - Bupati Indramayu Lucky Hakim (tengah).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepala Desa Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Pemberhentian ini menyusul adanya dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Dalam keterangan pers di Pendopo Indramayu, Bupati Lucky Hakim menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Indramayu.

“Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Lucky kepada Beritasatu.com, Selasa (15/4).

60 Hari untuk Kembalikan Dana

Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, Pemkab Indramayu memberikan waktu 60 hari kepada Jumhana untuk mengembalikan dana yang diduga diselewengkan. Pemerintah daerah menekankan bahwa dana publik harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pemberhentian sementara ini diatur melalui Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 yang ditandatangani pada 10 April 2025. Masa pemberhentian berlangsung selama tiga bulan.

Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Bupati juga telah menginstruksikan Camat Kedokan Bunder untuk segera menunjuk pengganti sementara demi menjaga stabilitas pemerintahan desa. Sekretaris Desa Kedokan Agung ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Lucky.

Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menjalankan instruksi tersebut dan menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

Kondisi Kesehatan Kades

Di sisi lain, Bupati Lucky Hakim juga menyampaikan bahwa Kades Jumhana saat ini sedang dalam kondisi sakit. Ia berharap proses pengembalian dana bisa berjalan lancar dan sang kepala desa bisa segera pulih untuk kembali menjalankan tugasnya.

“Kami juga berharap agar dana tersebut dapat segera dikembalikan dan beliau lekas sembuh,” pungkasnya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kades Kedokan Agung


1. Siapa yang diberhentikan sementara dan mengapa?
Jumhana Budi Raharjo, Kepala Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, diberhentikan sementara karena diduga menyalahgunakan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

2. Apa dasar hukum pemberhentian sementara ini?
Pemberhentian dilakukan melalui SK Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 tertanggal 10 April 2025. Dasarnya adalah hasil audit Inspektorat yang menemukan indikasi penyimpangan keuangan desa.

3. Berapa jumlah dana yang diduga diselewengkan?
Bupati Indramayu mengungkapkan bahwa nilai dana yang harus dipertanggungjawabkan sekitar Rp 400 juta.

4. Apakah ini pemberhentian permanen?
Tidak. Pemberhentian ini bersifat sementara selama 3 bulan, dengan masa pengembalian dana selama 60 hari.

5. Siapa yang menjalankan pemerintahan desa saat ini?
Sekretaris Desa Kedokan Agung telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik.

6. Apa komentar dari Bupati Indramayu?
Bupati Lucky Hakim menekankan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa dan pelayanan masyarakat. Ia juga berharap kades dapat segera sembuh dan menyelesaikan tanggung jawabnya.

7. Apakah kades saat ini sedang sakit?
Ya, menurut Bupati, Kades Kedokan Agung sedang dalam kondisi sakit saat proses ini berlangsung.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL