Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
Sumatera UtaraBeritaNasional

Edy Rahmayadi Terima Putusan MK Terkait Gugatan PHPU Pilkada Sumut

×

Edy Rahmayadi Terima Putusan MK Terkait Gugatan PHPU Pilkada Sumut

Sebarkan artikel ini
Image Credit Yudi Manar/Antara - Hasan Basri Sagala dan Edy Rahmayadi.
Image Credit Yudi Manar/Antara - Hasan Basri Sagala dan Edy Rahmayadi.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2024. Keputusan MK tersebut mengakhiri proses hukum yang diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Pernyataan tersebut disampaikan Edy setelah MK mengeluarkan putusan pada Selasa (4/2/2025), di gedung MK, Jakarta Pusat. Edy mengungkapkan rasa hormat terhadap keputusan MK yang telah menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.

“Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita, semoga pemimpin yang terpilih dapat menjalankan amanah rakyat Sumut dengan adil dan bijaksana,” ujar Edy saat dihubungi media pada Kamis (7/2/2025).

Edy juga mengucapkan selamat kepada pasangan Bobby Nasution dan Surya yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2025-2030. Sebagai Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy berharap Bobby dan Surya dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, Edy membantah kabar yang menyebutkan dirinya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada rencana untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut.

BACA :   Senyum Bebas Jessica Wongso: Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida

“Putusan MK sudah final dan mengikat. Tidak ada langkah hukum di PTUN. Kami menghormati putusan MK,” tegas Edy.


Pertanyaan Umum (FAQ): Putusan MK Terkait Gugatan PHPU Pilkada Sumut 2024


1. Apa yang dimaksud dengan gugatan PHPU dalam Pilkada Sumut?
Gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pilkada) adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk memprotes hasil Pilkada yang dianggap tidak sesuai dengan aturan atau ada kecurangan dalam proses pemilihan.

2. Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala?
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh tim pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilkada Sumut 2024. MK menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.

3. Bagaimana reaksi Edy Rahmayadi terhadap putusan MK?
Edy Rahmayadi menghormati dan menerima putusan MK dengan lapang dada. Ia menyatakan rasa hormat terhadap keputusan MK sebagai pilar hukum konstitusi dan berharap pemimpin yang terpilih dapat menjalankan amanah rakyat Sumut dengan adil dan bijaksana.

BACA :   Amuk Badai Milton di Florida, Amerika Serikat: Dua Korban Jiwa dan Puluhan Rumah Rusak

4. Apakah Edy Rahmayadi akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Edy Rahmayadi membantah kabar yang menyebutkan dirinya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada rencana untuk menempuh langkah hukum di PTUN.

5. Siapa yang terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2025-2030?
Pasangan Bobby Nasution dan Surya terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2025-2030 setelah hasil Pilkada 2024 disahkan oleh KPU Sumut.

6. Apa harapan Edy Rahmayadi untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih?
Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada Bobby Nasution dan Surya, serta berharap mereka dapat mengemban tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, untuk kesejahteraan rakyat Sumut.

7. Mengapa putusan MK dianggap final dan mengikat?
Putusan MK bersifat final dan mengikat karena berdasarkan Undang-Undang, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses Pilkada.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND