Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Polsek Kelapa Gading Bongkar Jaringan Prostitusi Daring Libatkan Anak di Bawah Umur

×

Polsek Kelapa Gading Bongkar Jaringan Prostitusi Daring Libatkan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Polsek Kelapa Gading - Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading.
Image Credit Doc Polsek Kelapa Gading - Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil mengungkap jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/1) malam, polisi menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang ini.

“Kami masih menyelidiki jaringan serupa. Harapannya, dengan adanya penegakan hukum, mereka jera dan tidak melakukan aksi serupa,” ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, Senin (4/2/2025).

Peran Para Tersangka dalam Jaringan Prostitusi

Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah perempuan di bawah umur berinisial EF (15 tahun) dan LA (15 tahun). Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan bisnis ilegal ini:

  • EF (15) bertugas sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat.
  • LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.

Sementara itu, lima pelaku pria lainnya berusia antara 15 hingga 21 tahun memiliki tugas berbeda dalam menjalankan operasional prostitusi daring ini:

  • FA (17) sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan.
  • AP (20) bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.
  • HB (21) sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan instan.
  • AAF (19) bertugas sebagai joki sekaligus bendahara.
  • MA (15) mengantar pelanggan ke kamar korban.

Jaringan Prostitusi Tanpa Mucikari

Polisi mengungkap bahwa kelompok ini tidak memiliki mucikari yang mengkoordinir aksi mereka, melainkan menggunakan sistem joki untuk mencari pelanggan. “Kelompok ini terbagi dalam dua kelompok kecil dan beroperasi tanpa mucikari. Mereka menjalankan bisnis ini dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi pesan instan,” ujar AKP Kiki.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

AKP Kiki meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi prostitusi daring, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Anak di bawah umur sangat rentan dieksploitasi dan dimanipulasi. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa,” katanya.

BACA :   TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Nelayan Kembali Berharap

Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. “Kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya eksploitasi anak melalui teknologi. Orang tua harus lebih aktif dalam mengontrol aktivitas daring anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam jaringan prostitusi seperti ini,” tambahnya.

Penegakan Hukum Terus Berlanjut

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan prostitusi daring ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tidak ada lagi eksploitasi anak di bawah umur. Penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan eksploitasi anak di era digital semakin kompleks. Diperlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan keluarga untuk mencegah anak-anak dari jeratan jaringan kejahatan semacam ini.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Prostitusi Daring yang Libatkan Anak di Bawah Umur di Kelapa Gading


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?

Polisi mengungkap jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi pada 25 Januari 2025, polisi menangkap tujuh tersangka yang berperan dalam praktik perdagangan orang ini.

2. Siapa saja tersangka yang ditangkap?

Tersangka terdiri dari dua perempuan di bawah umur dan lima pria dengan rentang usia 15 hingga 21 tahun. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari mengelola uang, menawarkan korban melalui aplikasi, hingga mengantar pelanggan ke kamar korban.

3. Bagaimana cara jaringan ini beroperasi?

Jaringan ini menggunakan sistem joki untuk mencari pelanggan melalui aplikasi pesan instan. Berbeda dari jaringan prostitusi pada umumnya, kelompok ini tidak memiliki mucikari yang mengoordinasi aktivitas ilegal tersebut.

4. Apa peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini?

  • EF (15 tahun) – Bendahara yang mengumpulkan uang dan menyewa tempat.
  • LA (15 tahun) – Mengantar dan menjemput pelanggan.
  • FA (17 tahun) – Joki yang menawarkan korban kepada pelanggan.
  • AP (20 tahun) – Menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.
  • HB (21 tahun) – Joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan instan.
  • AAF (19 tahun) – Joki sekaligus bendahara.
  • MA (15 tahun) – Mengantar pelanggan ke kamar korban.
BACA :   Pembunuhan Sadis di Jakarta Utara: Fauzan Fahmi Diduga Mutilasi Mantan Istri Siri Setelah Terlibat Pertengkaran di Rumahnya

5. Apakah ada kemungkinan jaringan ini lebih besar?

Ya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang beroperasi dengan metode serupa di berbagai wilayah lainnya.

6. Bagaimana cara masyarakat membantu mencegah kasus seperti ini?

Polisi mengimbau masyarakat untuk:

  • Melaporkan indikasi praktik prostitusi daring di wilayah mereka.
  • Mengawasi aktivitas online anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi pesan instan.
  • Waspada terhadap eksploitasi anak yang semakin marak menggunakan teknologi digital.

7. Apa langkah polisi dalam menangani kasus ini?

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Penegakan hukum diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

8. Bagaimana nasib anak-anak yang terlibat dalam jaringan ini?

Mengingat beberapa pelaku masih di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk menangani mereka secara khusus.

9. Bagaimana cara orang tua melindungi anak-anak dari jaringan prostitusi daring?

  • Awasi aktivitas digital anak, termasuk aplikasi yang mereka gunakan.
  • Berikan edukasi tentang bahaya eksploitasi anak di internet.
  • Laporkan segera jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait prostitusi daring atau perdagangan anak.

10. Apa hukuman bagi pelaku eksploitasi anak dalam kasus ini?

Pelaku bisa dijerat dengan pasal terkait perdagangan orang, eksploitasi anak, dan prostitusi daring, yang dapat dikenai hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND