Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut di Perairan Banten

×

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut di Perairan Banten

Sebarkan artikel ini
Image Credit Susanto/MI - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Image Credit Susanto/MI - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi dalam pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Banten. Laporan tersebut diajukan oleh Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), pada Kamis (23/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa laporan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kecukupan bahan sebelum dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

“Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu, selanjutnya akan dilakukan telaah, dan akan ditentukan apakah diperlukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” ujar Tessa di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

KPK Apresiasi Pelapor Dugaan Korupsi

Tessa menegaskan, KPK mengapresiasi upaya semua pihak yang melaporkan dugaan penyimpangan atau kerugian keuangan negara. Verifikasi adalah langkah awal untuk menilai kelengkapan data yang diberikan pelapor.

“Verifikasi bertujuan memastikan bahan dari pelapor cukup untuk dilanjutkan. Jika diperlukan, pelapor bisa diminta menyerahkan dokumen tambahan,” tambah Tessa.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Boyamin Saiman melaporkan dugaan bahwa sertifikat dan dokumen terkait pagar laut di perairan Banten diterbitkan secara tidak sah.

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat), tapi antrian banyak. Jadi saya masukkan laporan dalam bentuk surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Boyamin, perairan laut tidak dapat diklaim sebagai hak milik oleh pihak tertentu. Ia juga menduga adanya pemalsuan dokumen seperti letter C, letter D, dan warkah terkait tanah tersebut.

BACA :   Pagar Laut Misterius di Laut Utara Tangerang: Dampak Negatif Bagi Nelayan dan Ekosistem

“Tidak mungkin ada pelebaran air laut beberapa tahun terakhir, jadi klaim bahwa itu dulunya daratan sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Pasal Pemberantasan Korupsi Jadi Acuan

Boyamin meyakini penerbitan dokumen tersebut melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“KPK menjadi instansi yang paling berwenang menangani pelanggaran ini,” pungkas Boyamin.

KPK kini diharapkan mampu mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan wilayah perairan. Proses pengumpulan bahan keterangan akan menjadi langkah awal dalam menentukan arah penyelidikan lebih lanjut.


Pertanyaan Umum (FAQ): Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut di Perairan Banten


1. Apa yang dilaporkan oleh Boyamin Saiman ke KPK?
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut di perairan Banten. Ia mencurigai adanya pemalsuan dokumen seperti letter C, letter D, dan warkah tanah.

2. Apa langkah awal yang dilakukan KPK terhadap laporan ini?
KPK akan memverifikasi laporan terlebih dahulu untuk menilai kecukupan bahan yang diberikan pelapor. Setelah itu, KPK akan melakukan telaah untuk menentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

3. Mengapa perairan laut tidak boleh diklaim sebagai hak milik?
Menurut undang-undang, wilayah perairan laut adalah milik negara dan tidak dapat dimiliki atau dikuasai pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Sertifikat atau dokumen yang mengklaim perairan laut sebagai tanah milik pribadi dianggap ilegal.

BACA :   Pantai Sydney Dibuka Kembali Setelah Penutupan Akibat Gumpalan Hitam Misterius

4. Apa dugaan pemalsuan yang disampaikan Boyamin Saiman?
Boyamin Saiman menduga bahwa terdapat pemalsuan pada dokumen-dokumen terkait tanah, seperti letter C dan letter D, serta warkah tanah yang diterbitkan untuk mengklaim lahan di perairan Banten.

5. Apa yang dimaksud dengan “pulbaket” yang disebutkan oleh KPK?
“Pulbaket” adalah singkatan dari pengumpulan bahan keterangan, yang merupakan proses untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat laporan atau dugaan tindak pidana sebelum memasuki tahap penyelidikan.

6. Apa yang diharapkan Boyamin Saiman dari laporan ini?
Boyamin berharap agar KPK dapat mengusut tuntas dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen terkait pengesahan sertifikat tanah di perairan Banten. Ia juga mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi segera diperiksa.

7. Apa dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini?
Boyamin mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

8. Apa yang diharapkan masyarakat terkait laporan ini?
Masyarakat berharap KPK dapat segera memproses laporan ini dengan cermat dan menegakkan hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara serta menjaga transparansi dalam pengelolaan tanah dan perairan di Indonesia.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL