Indonesia Updates
SemarangBeritaJawa TengahNasional

KPK Tahan Ketua Gapensi dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Proyek Korupsi Pemkot Semarang Terbongkar

×

KPK Tahan Ketua Gapensi dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Proyek Korupsi Pemkot Semarang Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Image Credit Muhammad Aulia Rahman/Beritasatu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat 17 Januari 2025.
Image Credit Muhammad Aulia Rahman/Beritasatu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat 17 Januari 2025.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada Jumat (17/1/2025), KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka adalah Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025 di rumah tahanan (rutan) KPK. “Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Martono diduga terlibat dalam kasus gratifikasi bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Sementara itu, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

“Kami menduga tersangka Martono bekerja sama dengan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam menerima gratifikasi,” ungkap Tessa.

Tersangka Lain Tidak Hadir

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK juga telah memanggil Mbak Ita dan Alwin Basri untuk pemeriksaan. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Mbak Ita beralasan ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Alwin Basri menyatakan sedang mempersiapkan upaya praperadilan.

BACA :   Dedikasi Tanpa Batas: Kisah Empan Supandi, Guru Honorer yang Berjalan 12 Kilometer Setiap Hari untuk Mengajar

Proyek Senilai Miliar Rupiah

Proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi yang menjadi fokus penyelidikan diduga melibatkan nilai miliaran rupiah. KPK mencurigai adanya aliran dana suap dalam proyek tersebut yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemkot Semarang.

Langkah Tegas KPK

KPK menegaskan bahwa langkah tegas akan terus dilakukan terhadap siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penahanan ini menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik terhadap pejabat pemerintah maupun pihak swasta.

“Proses hukum terus berjalan, dan kami akan mengungkap keterlibatan lebih jauh dari para pihak dalam kasus ini,” tutup Tessa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam setiap proyek pemerintahan. Masyarakat berharap tindakan tegas KPK mampu mencegah korupsi lebih lanjut dan membawa keadilan bagi rakyat.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Korupsi Pemkot Semarang


1. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Martono (Ketua Gapensi Semarang)
  • Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa)
  • Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita)
  • Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri

2. Apa dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka?

  • Martono dan Mbak Ita: Diduga menerima gratifikasi bersama Alwin Basri.
  • Rachmat Utama Djangkar: Diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
BACA :   Sosok IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Masih Dikejar

3. Berapa lama masa penahanan untuk Martono dan Rachmat?
KPK menahan Martono dan Rachmat selama 20 hari ke depan, hingga 5 Februari 2025. Penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

4. Mengapa Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah tidak hadir memenuhi panggilan KPK?

  • Mbak Ita beralasan memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
  • Alwin Basri tidak hadir karena sedang mempersiapkan langkah praperadilan.

5. Apa proyek yang menjadi fokus penyelidikan KPK?
Proyek yang menjadi fokus penyelidikan adalah pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

6. Apakah KPK akan memanggil kembali para tersangka yang tidak hadir?
Ya, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan sebelumnya.

7. Apakah penahanan ini dapat diperpanjang?
Ya, penahanan Martono dan Rachmat dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelanjutan proses penyidikan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
bungkus