INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menanggapi fenomena pengibaran bendera dari serial manga dan anime One Piece yang tengah ramai dilakukan masyarakat di berbagai daerah. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk ekspresi dan kreativitas warga negara yang sah dalam sistem demokrasi, selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ekspresi Rakyat di Negara Demokrasi
Dalam kunjungan kerjanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025), Bima Arya menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan pengibaran bendera One Piece selama tidak mengandung unsur pelanggaran hukum atau ideologi terlarang.
“Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar. Sejauh hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Bima Arya, dikutip dari Antara.
Kritik Sosial Lewat Budaya Pop?
Bima juga menilai bahwa pengibaran bendera One Piece bisa menjadi bentuk kritik atau aspirasi terhadap kondisi sosial atau politik tertentu. Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan secara jelas dan konstruktif.
“Kalaupun ada ekspresi One Piece, maka kami melihatnya sebagai ekspresi atau ekspektasi, dan sebagai bahan masukan tentunya,” lanjutnya.
Hanya Merah Putih untuk 17 Agustus
Meski terbuka terhadap ekspresi warga, Bima Arya menegaskan bahwa dalam konteks Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2025, hanya bendera Merah Putih yang wajib dikibarkan secara nasional. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan para menteri untuk berada di titik-titik perbatasan guna mengibarkan bendera Indonesia secara serentak.
Tidak Melanggar, Kecuali Bawa Ideologi Terlarang
Bima Arya menyamakan pengibaran bendera One Piece dengan bendera organisasi-organisasi sah lainnya seperti Pramuka, PMI, atau cabang olahraga. Namun, ia menegaskan bahwa bendera dari organisasi atau ideologi terlarang tetap dilarang keras di Indonesia.
“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” tegasnya.