...
JakartaBeritaHukumNasional

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara: Terbukti Suap Bebaskan Ronald Tannur dan Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar

×

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara: Terbukti Suap Bebaskan Ronald Tannur dan Terima Gratifikasi Rp 915 Miliar

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, serta terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis.
Ilustrasi - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, serta terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis.


FAQ – Kasus Zarof Ricar dan Skandal Suap di Mahkamah Agung


1. Siapa itu Zarof Ricar?

Zarof Ricar adalah mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Ia dikenal publik setelah terjerat kasus suap terkait upaya membebaskan Ronald Tannur, serta terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat.


2. Apa yang membuat Zarof Ricar dijatuhi vonis penjara?

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara karena terbukti melakukan:

  • Pemufakatan jahat untuk memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

  • Menerima gratifikasi dalam jumlah sangat besar saat menjabat di Mahkamah Agung.


3. Berapa jumlah uang suap dan gratifikasi yang diterima Zarof Ricar?

Zarof terbukti:

  • Memberikan suap Rp 5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo.

  • Menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjabat.

Baca Juga :  Aktivitas Warga Lereng Merapi Tetap Normal Meski Gunung Terus Luncurkan Awan Panas

4. Apa hubungan Zarof Ricar dengan Ronald Tannur?

Zarof bekerja sama dengan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, untuk memengaruhi putusan kasasi agar Ronald tetap bebas dari hukuman dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.


5. Apa dasar hukum yang menjerat Zarof Ricar?

Zarof dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15

  • Pasal 12B jo Pasal 18

Baca Juga :  Gibran dan Jan Ethes Tampil Serasi dengan Busana Adat Papua di Upacara HUT ke-79 RI

6. Apakah Zarof Ricar akan mengajukan banding?

Hingga sidang putusan selesai dibacakan pada 18 Juni 2025, Zarof menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam tujuh hari ke depan, termasuk opsi untuk banding.


7. Apa dampak kasus Zarof terhadap Mahkamah Agung?

Kasus ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung. Skandal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bisa menjangkau hingga lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.


8. Bagaimana tanggapan jaksa atas vonis Zarof Ricar?

Vonis 16 tahun dianggap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, jaksa belum menyatakan akan banding.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL