...
JakartaBeritaNasional

UU Cipta Kerja: Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dinilai Melemahkan Perlindungan Pekerja

×

UU Cipta Kerja: Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dinilai Melemahkan Perlindungan Pekerja

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - UU Cipta Kerja menuai kontroversi karena mengubah pasal-pasal penting ketenagakerjaan.
Ilustrasi - UU Cipta Kerja menuai kontroversi karena mengubah pasal-pasal penting ketenagakerjaan.


FAQ – Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja


1. Apa itu UU Cipta Kerja dan kapan disahkan?

UU Cipta Kerja adalah undang-undang sapu jagat (omnibus law) yang bertujuan menyederhanakan regulasi dan mendorong investasi. UU ini disahkan pada 5 Oktober 2020.


2. Mengapa UU Cipta Kerja menuai kontroversi dalam bidang ketenagakerjaan?

Karena beberapa pasal dalam Bab IV dinilai mengurangi perlindungan pekerja, seperti penghapusan batas kontrak kerja, pemangkasan hak istirahat, dan dihapusnya jaminan upah minimum.


3. Apa yang berubah dalam aturan PKWT di UU Cipta Kerja?

Sebelumnya, PKWT dibatasi maksimal 2 tahun dan diperpanjang 1 tahun. Kini, durasinya tidak diatur jelas dalam UU dan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah (PP), menimbulkan kekhawatiran kontrak tanpa batas waktu.


4. Apakah hak libur mingguan dan istirahat panjang masih dijamin?

Tidak sepenuhnya. Pasal 79 yang direvisi hanya menyebut 1 hari libur untuk 6 hari kerja, dan istirahat panjang selama 2 bulan setiap 6 tahun dihapus kecuali diatur dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.


5. Apa perubahan penting dalam kebijakan pengupahan?

Pasal 88 direvisi dengan mengurangi jumlah aspek pengupahan dari 11 menjadi 7 poin, serta menyerahkan banyak ketentuan penting ke Peraturan Pemerintah, termasuk soal pesangon dan pajak penghasilan.


6. Bagaimana status upah minimum setelah UU ini berlaku?

Pasal 91 yang sebelumnya melarang kesepakatan upah di bawah minimum dihapus. Tanpa pasal ini, tidak ada sanksi tegas bagi pengusaha yang membayar di bawah UMR.


7. Apakah pekerja masih bisa mengajukan PHK sepihak jika dirugikan?

Tidak lagi. Pasal 169 yang mengatur hak PHK sepihak oleh pekerja karena pelanggaran serius oleh perusahaan telah dihapus, sehingga mengurangi perlindungan hukum bagi buruh.


8. Apa respons serikat buruh terhadap UU Cipta Kerja?

Serikat buruh menyuarakan penolakan keras terhadap beberapa pasal karena dinilai melemahkan posisi tawar pekerja dan membuka peluang eksploitasi melalui regulasi yang tidak mengikat secara langsung.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL