...
MedanBeritaNasionalSumatera Utara

Tertangkap Pungli Rp 100 Ribu, Oknum Polantas Medan Dihukum Patsus 30 Hari dan Demosi

×

Tertangkap Pungli Rp 100 Ribu, Oknum Polantas Medan Dihukum Patsus 30 Hari dan Demosi

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Aiptu RH, polisi yang pungli pengendara wanita Rp 100.000 menyampaikan permemintaan maaf di Mapolrestabes Medan, Kamis 26 Juni 2025.
Ilustrasi - Aiptu RH, polisi yang pungli pengendara wanita Rp 100.000 menyampaikan permemintaan maaf di Mapolrestabes Medan, Kamis 26 Juni 2025.


❓ FAQ – Kasus Pungli Oknum Polantas di Medan


1. Siapa pelaku dalam kasus pungli ini?

Pelaku adalah seorang polisi lalu lintas berinisial Aiptu RH, anggota Satlantas Polrestabes Medan.


2. Apa yang dilakukan Aiptu RH?

Aiptu RH melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100.000 terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita yang melawan arus lalu lintas di Medan.


3. Kapan dan di mana pungli itu terjadi?

Kejadian berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.


4. Apa sanksi yang diberikan kepada Aiptu RH?

Aiptu RH dijatuhi:

  • Penempatan khusus (patsus) selama 30 hari

  • Demosi atau pemindahan tugas ke luar daerah

  • Tindakan disiplin fisik


5. Apa alasan Aiptu RH melakukan pungli?

Dalam pemeriksaan, Aiptu RH mengaku bahwa uang pungli digunakan untuk membeli sarapan dan minuman. Ia juga berdalih bahwa dirinya sedang membantu keluarga sesama anggota Polri.


6. Bagaimana kasus ini terbongkar?

Aksi pungli Aiptu RH terekam kamera pengintai dan videonya menjadi viral di media sosial. Setelah viral, Propam Polrestabes Medan langsung melakukan pemeriksaan dan penindakan.


7. Apakah Aiptu RH mengakui kesalahan?

Ya. Aiptu RH mengakui perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri.


8. Apa pesan dari Polri dalam kasus ini?

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya bahwa tidak ada toleransi terhadap pungli, dan akan menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik institusi.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL