...
MajalengkaBeritaJawa BaratNasional

Sekdes di Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uang Dipakai untuk Judi Online dan Beli Diamond

×

Sekdes di Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uang Dipakai untuk Judi Online dan Beli Diamond

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Sekretaris Desa Cipaku berinisial MGS digelandang petugas Kejari Majalengka menuju mobil seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 513 juta, Kamis, 3 Juli 2025.
Ilustrasi - Sekretaris Desa Cipaku berinisial MGS digelandang petugas Kejari Majalengka menuju mobil seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa senilai Rp 513 juta, Kamis, 3 Juli 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Uang negara senilai lebih dari setengah miliar rupiah diduga diselewengkan untuk bermain judi online dan membeli item dalam gim digital.

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa MGS mentransfer dana sebesar Rp 513.699.732 dari rekening Desa Cipaku ke rekening pribadinya.

“Yang bersangkutan telah melakukan transfer dana sebesar Rp 513.699.732 dari rekening Desa Cipaku ke rekening pribadinya,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil penyidikan, dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk berjudi secara daring dan membeli diamond, mata uang virtual dalam sebuah permainan mobile. Aktivitas itu dikonfirmasi langsung oleh tersangka saat pemeriksaan.

“Penggunaan dana tersebut sepenuhnya untuk bermain judol dan membeli diamond. Ini berdasarkan pengakuan tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat,” tambah Hendra.

Meski MGS telah mengembalikan dana sebesar Rp 65.400.000, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Majalengka menyebut masih terdapat kerugian negara senilai Rp 448.299.732 yang belum dipertanggungjawabkan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Majalengka telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta satu orang auditor Inspektorat sebagai saksi ahli. Sebanyak 72 dokumen pendukung turut disita sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka MGS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2025.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa di Indonesia, yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.