FAQ – Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Sekdes Cipaku di Majalengka
1. Siapa tersangka dalam kasus ini?
Tersangka berinisial MGS, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
2. Apa yang menjadi dasar penetapan MGS sebagai tersangka?
MGS diketahui mentransfer dana desa sebesar Rp 513.699.732 dari rekening resmi desa ke rekening pribadinya. Dana tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond gim mobile, berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan tersangka.
3. Bagaimana kasus ini terungkap?
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan pengelolaan dana desa. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Majalengka.
4. Apakah tersangka sudah mengembalikan uang yang disalahgunakan?
Ya, namun baru sebesar Rp 65.400.000. Sisanya, sekitar Rp 448.299.732, belum dikembalikan dan masih dianggap sebagai kerugian negara.
5. Apakah sudah ada saksi yang diperiksa?
Sudah. Kejari Majalengka telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, dan auditor Inspektorat sebagai saksi ahli.
6. Apakah barang bukti telah diamankan?
Ya. Sebanyak 72 dokumen pendukung telah disita oleh Kejari sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus.
7. Di mana tersangka saat ini ditahan?
Tersangka MGS ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025.
8. Apa ancaman hukuman bagi pelaku korupsi dana desa?
Tindakan korupsi dana desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda yang besar, tergantung pada besaran kerugian negara dan dampaknya terhadap masyarakat.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL