INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dalam operasi ini, dua tersangka, AS (47) dan AJ (50), ditangkap saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang intensif dan terencana.
Pengungkapan Sindikat Narkoba
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja sama antara Polda Banten dan Polres Serang. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, termasuk 24 kilogram narkotika jenis sabu, 805 butir ekstasi, dan 39 kilogram ganja.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dimulai pada bulan Mei. Selama penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan tersangka lainnya. Candra menambahkan bahwa sindikat ini menggunakan modus operandi di mana narkotika disimpan di satu lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pelaku. Dalam kasus ini, AS dan AJ masing-masing membawa 10 kilogram dan 12 kilogram sabu.
Penangkapan Tersangka
Tersangka AJ ditangkap di Kamar Alpha Hotel yang terletak di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru. Sementara itu, AS ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas perdagangan narkoba di wilayah tersebut.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam pengungkapan sindikat ini, berbagai barang bukti berhasil diamankan, antara lain:
- 24 kilogram narkotika jenis sabu
- 805 butir narkotika jenis ekstasi
- 0,5 kilogram sabu dalam satu paket
- 39 kilogram sabu dalam 38 paket
- Empat kartu ATM
- Satu buku tabungan
- Uang tunai sebesar Rp 40.000.000
- Satu unit timbangan digital
- Empat unit handphone
- Satu modem merk Prolink
- Dua tas slempang besar warna hitam
- Dua koper besar warna biru tua
Ancaman Hukum
AKBP Candra Sasongko menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan hukuman pidana yang berat. Berdasarkan hukum yang berlaku, mereka bisa menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun. Pengungkapan ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian untuk menanggulangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika.
Dengan pengungkapan ini, Polres Serang menunjukkan tekad dan upaya serius dalam memerangi kejahatan narkoba, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi warga di wilayah hukum mereka.
Pertanyaan Umum (FAQ): Pengungkapan Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional oleh Polres Serang
1. Apa yang terjadi pada 24 September 2024 di Polres Serang?
Pada tanggal tersebut, Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan narkoba internasional dengan menangkap dua tersangka, AS (47) dan AJ (50), yang terlibat dalam perdagangan sabu, ganja, dan ekstasi.
2. Apa saja barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini?
Barang bukti yang disita meliputi:
- 24 kilogram narkotika jenis sabu
- 805 butir narkotika jenis ekstasi
- 0,5 kilogram sabu dalam satu paket
- 39 kilogram sabu dalam 38 paket
- Empat kartu ATM
- Satu buku tabungan
- Uang tunai sebesar Rp 40.000.000
- Satu unit timbangan digital
- Empat unit handphone
- Satu modem merk Prolink
- Dua tas slempang besar warna hitam
- Dua koper besar warna biru tua
3. Dari mana asal narkoba yang ditemukan?
Narkoba yang ditemukan dalam pengungkapan ini berasal dari jaringan internasional yang terhubung antara Malaysia dan Indonesia.
4. Bagaimana modus operandi sindikat ini?
Sindikat ini menggunakan metode di mana narkotika disimpan di satu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh para pelaku. Dalam kasus ini, AS dan AJ masing-masing membawa 10 kilogram dan 12 kilogram sabu.
5. Apa langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian?
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan sejak bulan Mei dan berhasil mengamankan delapan tersangka lainnya. Penangkapan AS dan AJ menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
6. Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?
Para tersangka dapat dikenakan hukuman pidana berat, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan jangka waktu antara 5 hingga 20 tahun.
7. Di mana para tersangka ditangkap?
Tersangka AJ ditangkap di Kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru, sedangkan AS ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
8. Apa dampak dari pengungkapan sindikat narkoba ini bagi masyarakat?
Pengungkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di masyarakat dan meningkatkan keamanan, serta mendorong kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.
9. Apa langkah selanjutnya setelah pengungkapan ini?
Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap anggota sindikat lainnya serta memastikan hukum ditegakkan secara adil.
10. Apa peran Polda Banten dalam pengungkapan ini?
Polda Banten berkolaborasi dengan Polres Serang dalam menyelidiki dan mengungkap sindikat perdagangan narkoba ini, menunjukkan upaya bersama dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah Banten.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS