INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh pemilik UD Sentoso Seal. Sebanyak 100 ijazah milik mantan karyawan ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan oleh Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim.
Penemuan Ijazah di Gudang Margomulyo Surabaya
Menurut Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, ratusan ijazah tersebut ditemukan dalam proses penggeledahan di dua lokasi utama, yaitu rumah pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, serta gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
Kurang lebih ada seratusan ijazah yang ditemukan,” ujar Kombes Pol Farman, Kamis (22/5/2025) malam.
Namun, Farman belum merinci apakah ijazah-ijazah tersebut ditemukan di rumah pribadi Diana atau di gudang UD Sentoso Seal. Informasi lebih lengkap akan dijelaskan oleh Wakil Direktur Reskrimum.
Jan Hwa Diana Diperiksa Terkait Penahanan Ijazah
Saat ini, Jan Hwa Diana, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan, kembali diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan ini fokus pada temuan 100 ijazah milik mantan karyawan yang diduga sengaja ditahan oleh perusahaan.
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Tahap Penyidikan
Kasus ini bermula dari laporan 44 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Hingga kini, sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk mantan dan karyawan aktif, serta pihak terlapor lainnya seperti Handy dan Veronica.
Proses hukum ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani pelanggaran ketenagakerjaan dan hak pekerja.
Proses Penggeledahan Berlangsung 6 Jam
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025) di gudang UD Sentoso Seal sempat terkendala karena akses gudang terkunci rapat. Tim penyidik yang dibantu Satpol PP Kota Surabaya akhirnya bisa membuka gudang setelah mengambil kunci dari rumah Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo.
Penggeledahan memakan waktu hampir 6 jam dan berakhir pada pukul 00.30 WIB. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu ijazah milik pelapor.
Potensi Hukuman Bagi Pemilik UD Sentoso Seal
Dengan status tersangka yang disandang Jan Hwa Diana, serta ancaman pidana penahanan dokumen pribadi tanpa hak, ia dan suaminya terancam hukuman penjara hingga 5,5 tahun sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan KUHP.
❓ FAQ – Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal
1. Apa itu kasus penahanan ijazah UD Sentoso Seal?
Kasus ini adalah dugaan pelanggaran oleh pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, yang diduga menahan ijazah milik puluhan mantan karyawannya tanpa izin. Kasus ini mencuat setelah 44 mantan karyawan melapor ke Polda Jatim.
2. Berapa banyak ijazah yang ditemukan oleh Polda Jatim?
Polda Jatim menemukan sekitar 100 ijazah yang diduga milik mantan karyawan UD Sentoso Seal. Penemuan ini terjadi setelah proses penggeledahan di rumah dan gudang milik perusahaan tersebut.
3. Di mana lokasi penggeledahan dilakukan?
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama:
-
Rumah Jan Hwa Diana di kawasan Jalan Prada, Surabaya.
-
Gudang UD Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya.
4. Apa status hukum Jan Hwa Diana saat ini?
Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan kini juga tengah diperiksa dalam dugaan penahanan ijazah. Ia berstatus sebagai tahanan di Polrestabes Surabaya.
5. Apakah penahanan ijazah oleh perusahaan itu legal?
Tidak. Penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari karyawan merupakan pelanggaran hukum di Indonesia dan bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Ketenagakerjaan dan KUHP.
6. Siapa saja yang sudah diperiksa polisi dalam kasus ini?
Sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk mantan karyawan, karyawan aktif, serta pihak terkait lainnya seperti Handy (suami Diana) dan Veronica.
7. Apa ancaman hukuman bagi pelaku penahanan ijazah?
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara hingga 5,5 tahun serta denda, sesuai ketentuan hukum pidana dan ketenagakerjaan.
8. Apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian?
Polda Jatim masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti telah diamankan, dan proses pemeriksaan saksi serta tersangka terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL