Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Pengadilan Militer Tuntut Anggota TNI AL Bayar Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

×

Pengadilan Militer Tuntut Anggota TNI AL Bayar Restitusi dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Sebarkan artikel ini
Image Credit Siti Nurhaliza/Antara - Ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Image Credit Siti Nurhaliza/Antara - Ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang pembacaan tuntutan kasus penembakan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menuntut tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain menghadapi hukuman pidana, ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, mengungkapkan bahwa terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, harus membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman, serta Rp146,4 juta kepada korban luka, Ramli.

Sementara itu, terdakwa kedua, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Sedangkan terdakwa ketiga, Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan, diwajibkan membayar Rp147 juta kepada keluarga korban dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ancaman subsider tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Menurut Mayor Gori Rambe, tuntutan restitusi ini sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hukuman Berat bagi Para Terdakwa

Selain pembayaran restitusi, dua terdakwa utama, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA :   Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador, Segera Diadili dalam Kasus KDRT

Adapun terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AL.

Sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (10/3) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, bersama dua hakim anggota, Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Bertindak sebagai oditur militer adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi pada Kamis (2/1) di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil. Tiga terdakwa didakwa melakukan penadahan dan dua di antaranya juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Publik menanti keputusan akhir dari Pengadilan Militer terkait hukuman bagi para terdakwa yang telah mencoreng nama institusi militer.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Mengapa anggota TNI AL ini diadili di Pengadilan Militer?
Karena para terdakwa masih berstatus anggota aktif TNI, maka mereka diadili di Pengadilan Militer sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI.

BACA :   Pesta Seks Terbongkar di Surabaya: 12 Tersangka Diamankan, Penyelenggara Ditangkap

2. Apa hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa?
Dua terdakwa utama, KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI AL. Terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara dan pemecatan.

3. Mengapa mereka juga diwajibkan membayar restitusi?
Pembayaran restitusi kepada keluarga korban merupakan bagian dari rekomendasi LPSK untuk memberikan ganti rugi atas dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan ini.

4. Apakah para terdakwa masih bisa mengajukan banding?
Ya, jika vonis telah dijatuhkan, para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding melalui mekanisme hukum yang tersedia di Pengadilan Militer.

5. Apa dampak kasus ini terhadap institusi TNI?
Kasus ini mencoreng citra TNI AL, sehingga pimpinan TNI diharapkan dapat memperketat disiplin dan menegakkan hukum secara tegas terhadap anggotanya.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL