...
PalembangBeritaNasionalSumatera Selatan

Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Akibat Kasus Sabung Ayam yang Picu Penembakan Tiga Polisi

×

Peltu Yun Herry Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Akibat Kasus Sabung Ayam yang Picu Penembakan Tiga Polisi

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Peltu Yun Herry Lubis berdiri mendengar putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Ilustrasi - Peltu Yun Herry Lubis berdiri mendengar putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Peltu Yun Herry Lubis, Senin (11/8/2025). Selain hukuman badan, prajurit TNI Angkatan Darat dengan masa dinas 27 tahun itu juga diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan militer.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Endah Wulandari dalam sidang terbuka. Dalam amar putusan, Yun Herry dinyatakan terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena mengelola perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng nama baik TNI dan meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, merusak citra TNI, dan dilakukan untuk kepentingan pribadi,” tegas hakim dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara dan pemecatan. Baik pihak oditur maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk banding, dengan batas waktu tujuh hari.

Kasus ini bermula dari penggerebekan arena sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3/2025). Arena tersebut dikelola Yun Herry bersama Kopda Bazarsah. Saat penggerebekan, Kopda Bazarsah diduga menembak mati tiga anggota Polri: AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Kopda Bazarsah disidang terpisah dan telah dituntut hukuman mati oleh oditur militer pada persidangan 21 Juli lalu. Putusan terhadapnya kini tinggal menunggu pembacaan majelis hakim.