FAQ Kasus Peltu Yun Herry Lubis
1. Siapa Peltu Yun Herry Lubis?
Peltu Yun Herry Lubis adalah prajurit TNI Angkatan Darat dengan masa dinas 27 tahun. Ia menjabat sebagai Bintara dan bertugas di wilayah Lampung sebelum terlibat kasus ini.
2. Apa kasus yang menjeratnya?
Ia terbukti mengelola arena perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, bersama Kopda Bazarsah.
3. Mengapa kasus ini menjadi besar?
Pengelolaan arena sabung ayam tersebut memicu penggerebekan yang berujung pada penembakan tiga anggota Polri oleh Kopda Bazarsah.
4. Apa vonis pengadilan terhadap Yun Herry?
-
Hukuman penjara: 3 tahun 6 bulan
-
Hukuman tambahan: Pemberhentian tidak dengan hormat dari TNI Angkatan Darat
5. Pasal apa yang dikenakan?
Pasal 303 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (tindak pidana perjudian).
6. Apakah vonis ini sesuai tuntutan?
Tidak. Oditur militer menuntut hukuman 6 tahun penjara dan pemecatan. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan.
7. Bagaimana status bandingnya?
Baik oditur maupun pihak terdakwa masih pikir-pikir dan memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding.
8. Siapa korban penembakan yang terkait kasus ini?
-
AKP (Anumerta) Lusiyanto
-
Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto
-
Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta
9. Bagaimana status Kopda Bazarsah?
Kopda Bazarsah disidang terpisah dan telah dituntut hukuman mati. Putusannya masih menunggu pembacaan hakim.
10. Apa dampak kasus ini terhadap TNI?
Kasus ini dinilai merusak citra TNI, bertentangan dengan Sapta Marga, dan memicu sorotan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan militer.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL