INDONESIAUPDATES.COM, OTOMOTIF – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mengunjungi kantor Samsat utama. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemohon tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), berikut adalah daftar lokasi layanan Samsat Keliling beserta jadwal operasionalnya:
Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00-14.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
Tangerang & Sekitarnya
- Kota Tangerang: Pangkalan Foodmosehere dan Alun-Alun Cibodas (08.00-14.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-19.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB)
- Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk BSD dan Halaman G Town Square (08.00-14.00 WIB)
Bekasi & Depok
- Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Kantor Pasar Bersih Jababeka (09.00-12.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Lapangan Bola Cipayung (08.00-12.00 WIB)
- Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere (08.00-12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan
Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa:
✔ KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
✔ BPKB asli beserta fotokopi
✔ STNK asli beserta fotokopi
✔ Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL